Informasi Terpercaya Masa Kini

Kaget Mamah Dedeh 33 Naik Haji,Atta Halilintar : Emang Boleh,Katanya Ambil Jatah Orang Lain

0 64

TRIBUN-TIMUR.COM – Suami Aurel Hermansyah, Atta Halilintar kaget saat Mamah Dedeh sebut sudah 33 kali naik haji.

Reaksi kakak Thoriq Halilintar itu terjadi kala ia bertemu dengan Mamah Dedeh dalam acara tedak siten Azura pada Minggu (7/7/2024).

Pertemuan antara Atta Halilintar dan Mamah Dedeh kemudian diunggah lewat media sosial TikTok.

Dari unggahan yang beredar, Atta Halilintar tampak mengapresiasi Mamah Dedeh yang sudi meluangkan waktu untuk acara tedak siten anak keduanya.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Atta Halilintar dan Mamah Dedeh berbincang-bincang ihwal ibadah haji.

“Orang ganteng. Udah pernah ketemu kemarin di Makkah,” ujar Mamah Dedeh.

Menurut Mamah Dedeh, dirinya telah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci sebanyak tiga puluh tiga kali.

“Kemarin ke sana juga?” ucap Atta Halilintar. “Tiap tahun Mamah,” sambung Mamah Dedeh.

Baca juga: Balasan Menohok Mamah Dedeh Soal Ibu Mertua Curhat Menantunya Malas Bangun Pagi, Anda Curang

Mendengar hal itu, suami Aurel Hermansyah tersebut spontan menanyakan hukum menunaikan ibadah haji berkali-kali.

“Tiga puluh tiga kali haji. Tapi emang boleh haji berkali-kali?”

“Katanya mengambil jatah orang lain yah,” kata Atta Halilintar.

Mamah Dedeh mengungkap, ibadah haji berkali-kali bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.

Dia menambahkan, hal yang keliru justru tidak berbagi rezeki meski telah berangkat haji.

“Ya, berkali-kali boleh. Jangan salah, semakin banyak semakin baik. Salah (ambil jatah orang), yang salah itu kalau kita haji tapi kita gak berbagi. Kita tiap bulan berangkatin umrah 4 orang,” tutur Mamah Dedeh.

Cuplikan unggahan video interaksi Atta Halilintar dan Mamah Dedeh ini viral di media sosial TikTok dengan atensi sebanyak 711,4 ribu jumlah tayangan.

“Mamah curhat dong. Sama yang udah 33 kali haji, banyak pelajaran dari Mamah,” tulis akun TikTok @attahalilintar, dilansir pada Senin (8/7/2024).

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam. Sebagian netizen mengutarakan ekspresi terkagum dengan jumlah ibadah haji yang sudah ditunaikan Mamah Dedeh. 

“Benar kalau masalah ibadah, tidak ada istilah mengambil hak orang lain karena kewajiban kita di mata Allah sama,” tulis seorang netizen.

“Mamah Dedeh tidak mengharuskan orang memanggilnya Hajah Mamah Dedeh,” kata netizen lain.

“Mamah Dedeh emang haji 33 kali, tapi masih kalah sama yang 2 bulan haji,” kata netizen yang lainnya.

Hukum Naik Haji Berkali-kali

 Dalam Islam, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik, finansial, dan memiliki sarana untuk melakukannya.

Namun, jika seseorang telah melaksanakan haji sekali dan ingin melakukannya lagi, hukumnya berbeda dari haji yang pertama kali.

Hukum Haji Berkali-kali:

1. Mubah (Dibolehkan):

Melaksanakan haji lebih dari sekali adalah mubah (dibolehkan). Tidak ada larangan dalam Islam untuk menunaikan haji berkali-kali.

Banyak ulama dan umat Islam yang memilih untuk melakukan haji lebih dari sekali sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT.

2. Pahala Tambahan:

Melaksanakan haji berkali-kali bisa mendatangkan pahala tambahan.

Setiap haji yang dilakukan dengan niat yang tulus dan ikhlas akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

3. Kewajiban Lain:

Jika seseorang sudah melaksanakan haji wajib (haji yang pertama kali), haji-haji berikutnya dianggap sebagai ibadah sunnah.

Oleh karena itu, kewajiban lain seperti membantu orang lain yang membutuhkan, memberikan sedekah, atau memenuhi tanggung jawab lainnya juga harus dipertimbangkan.

4. Prioritas dan Manfaat

Beberapa ulama berpendapat bahwa jika seseorang memiliki sumber daya yang cukup, lebih baik untuk menggunakan sumber daya tersebut untuk membantu orang lain yang belum mampu melaksanakan haji.

Membantu orang lain untuk menunaikan haji juga memiliki pahala yang besar.

Melaksanakan haji berkali-kali adalah mubah dan dapat mendatangkan pahala tambahan.

Namun, seseorang juga perlu mempertimbangkan kewajiban dan tanggung jawab lain serta bagaimana sumber daya yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam lainnya.(*)

Leave a comment