Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April nanti. Saat ini, para hakim konstitusi sedang mendalami hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Berikut pernyataan tim hukum kedua pemohon menjelang pembacaan putusan MK.

1. Tim Hukum Anies-Muhaimin: Bergantung Keberanian Hakim

Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir, optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan timnya terkait dengan sengketa Pilpres 2024.

“Kami wajib optimistis (gugatan akan dikabulkan) karena kami masih meyakini bahwa hakim-hakim tersebut dalam proses persidangan sudah menggali jauh lebih dalam tentang substansi materinya,” ujar Ari ketika dihubungi pada Ahad, 14 April 2024.

Dari perkembangan sidang yang sudah dilakukan, Ari melihat sikap para hakim berkeinginan tidak hanya membahas teknis hasil, tapi juga proses dan substansi masalah yang diajukan.

“Yaitu tentang terjadinya pelanggaran konstitusi, terjadinya kecurangan. Hakim lebih banyak membahas itu dalam proses persidangan sehingga kami optimistis,” tuturnya.

Namun, kata Ari, putusan MK pada akhirnya kembali pada keberanian para hakim. Dengan segala keterangan saksi, bukti, hingga ahli-ahli yang dihadirkan, Ari mengklaim para hakim sebetulnya meyakini telah terjadi kecurangan dan pelanggaran konstitusi.

“Nah sekarang tinggal keberanian mereka (dalam membuat keputusan). Kenapa? Karena yang dihadapi ini rezim yang lagi berkuasa,” kata dia.

2. Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Optimistis akan Ada Putusan Progresif

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif mengenai sengketa Pilpres 2024.

“Saya sih optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK,” ujar Todung ketika dihubungi pada Ahad, 14 April 2024. “Saya harap akan dikabulkan (gugatannya). Karena kami memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.”

Pengajuan gugatan di MK ini, kata dia, merupakan upaya terakhir dari tim pasangan Ganjar-Mahfud dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. “Jadi tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa apakah ini untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Todung percaya para hakim MK memahami arti penting dari permohonan PHPU. “Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.

Dia lalu menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang disebut telah mencoret wajah MK. Todung mengatakan MK sedang menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan itu.

“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK Nomor 90,” ujarnya.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia itu juga menekankan para majelis hakim harus memiliki integritas dan menjunjung tinggi konstitusi.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: Reaksi Internal PDIP Soal Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow