Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Buka Harga Rp 39 Jutaan

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok melelang 30 unit motor Royal Enfield. #kumparanOTO #dailyupdates

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Buka Harga Rp 39 Jutaan

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok melelang 30 unit motor Royal Enfield. Lelang sudah bisa diikuti hingga Kamis (16/5).

Berdasarkan pengumuman lelang Nomor: PENG-5/KPU.1054/PL/2024, lelang terbagi menjadi 2 sesi yakni LOT A01-A15 yang terdiri dari 15 unit Royal Enfield Classic EFI 500 cc dengan warna army battle green dan Lot B01-B-15 terdiri dari 15 unit Classic 350 cc dengan warna gun grey. Unit tersebut merupakan barang tidak dikuasai.

Berdasarkan harga lelang, Royal Enfield 500 cc nilai limitnya Rp 49.492.147 dan peserta harus menyetor jaminan limit sebesar Rp 24.000.000.

Sedangkan untuk Royal Enfield 350 cc nilai limitnya Rp 39.502.260 dan peserta harus menyetor jaminan Rp 19.500.000.

Agus Tri Pijanarko, Pelaksana di Tempat Penimbunan III KPU BC Tipe A Tanjung Priok menjelaskan, motor tersebut berstatus barang tidak dikuasai (BTD) lelang karena 30 hari di tempat penimbunan sementara (TPS), dan sudah 60 hari di tempat penimbunan pabean (TPP), tidak diurus pemiliknya sehingga ditetapkan BTD lelang.

“Status motornya jadi sebelumnya motor ini tidak diurus oleh pemiliknya selama lebih dari 90 hari, sehingga ditetapkan jadi barang tidak dikuasai dan akhirnya kami lelang,” ujar pria yang karib disapa Koko saat dihubungi kumparan, jumat (3/5).

Cara mengikuti lelang

Lelang dapat diikuti secara online di lelang.go.id selanjutnya peserta bisa membuat akun dan menyetorkan uang sesuai nominal jaminan lelang yang akan diikuti.

Jika ingin melihat barang secara langsung, peserta bisa mengikuti open house objek lelang pada 13 Mei sampai 15 Mei pukul 10.00 sampai 15.00 di TPP PT Transcon Indonesia Jl. Denpasar Blok II No.1 dan 16 KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Koko bilang, lelang sudah bisa diikuti oleh peserta mulai hari ini, Jumat (3/5). “Mulai sekarang sudah bisa ngebid, soalnya sudah tayang di lelang.go.id asalkan yang bersangkutan sudah setor jaminan sudah bisa ngebid,” jelasnya.

Sedangkan lelang berakhir pada Kamis (16/5). Untuk LOT A01-A15 lelang berakhir pada pukul 11.10 sedangkan LOT B01-B-15 berakhir pada pukul 11.00.

Untuk diketahui, peserta nantinya juga harus melakukan pelunasan biaya pasca lelang untuk biaya pencacahan 2,5 persen dan bea lelang pembeli 3 persen.

Selain itu, kondisi motor yang dilelang dalam kondisi off the road alias tanpa STNK dan BPKB. Nantinya pemenang lelang harus mengurus sendiri dokumen kendaraan sebelum dikendarai di jalan raya.

“Suratnya kita cuma bisa nerbitin form A sebagai pengantar, nanti selanjutnya bisa diurus di Polda,” tutup Koko.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow