Batas Akhir Puasa Qadha Ramadhan Wajib yang Dibayar,Ini Hukumnya Jika Telat Tunaikan Puasa Qadha

- Kapan batas akhir puasa qadha Ramadhan ? Pertanyaan ini sering kali muncul menjelang bulan puasa Ramadhan tiba. Pasalnya bagi muslim yang punya utang puasa sebelum bulan Ramadhan maka wajib dibayar. Adapun membayar utang puasa Ramadhan tersebut dengan puasa qadha. Baca juga: Arti Bulan Syaban, Diangkatnya Amalan-amalan hingga Kesempatan Menghapus Dosa, Berikut Keutamannya Umat muslim yang memiliki utang puasa tersebut harus...

Batas Akhir Puasa Qadha Ramadhan Wajib yang Dibayar,Ini Hukumnya Jika Telat Tunaikan Puasa Qadha

TRIBUNJABAR.ID - Kapan batas akhir puasa qadha Ramadhan ?

Pertanyaan ini sering kali muncul menjelang bulan puasa Ramadhan tiba.

Pasalnya bagi muslim yang punya utang puasa sebelum bulan Ramadhan maka wajib dibayar.

Adapun membayar utang puasa Ramadhan tersebut dengan puasa qadha.

Baca juga: Arti Bulan Syaban, Diangkatnya Amalan-amalan hingga Kesempatan Menghapus Dosa, Berikut Keutamannya

Umat muslim yang memiliki utang puasa tersebut harus membayarnya di hari lain hingga menjelang puasa Ramadhan berikutnya tiba.

Meski begitu tentu Islam mengajarkan agar utang sesegara mungkin dibayar.

Batas Akhir Puasa Qadha

Saat ini, kita sudah memasuki bulan Syaban sebagai bulan tanda dekatnya bulan Ramadhan tiba.

Dikutip dari konsultasisyariah.com menurut Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan meski sudah masuk pertengahan bulan Syaban sekali pun puasa qadha tetap dibolehkan.

Dengan demikian, batas akhir puasa qadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Hal inilah juga sebagaimana yang dilakukan Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau pernah menuturkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Dulu saya punya utang puasa Ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan syaban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya).

Dikutip dari Kepri.kemenag.com, secara pasti ditentukan batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah dua hari terakhir bulan Syaban.

Artinya batas akhir puasa qadha dilaksanakan dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Hari terakhir di bulan Syaban itu tersebut merupakan hari syak, atau hari meragukan. Demikian haram hukumnya berpuasa. 

Sementara itu diketahui, berdasarkan kalender Hijriah, awal Ramadhan 2024 diperkirakan jatuh pada 12 Maret 2024.

Lalu, bagaimana hukumnya jika puasa qadha tak dibayar sampai puasa Ramadhan tiba?

Sejatinya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan itu sendiri wajib hukumnya.

Demikian, membayar utang puasa Ramadhan atau puasa qadha tersebut juga hukumnya wajib dilaksanakan.

Utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."


Baca juga: Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan untuk Puasa Qadha? Ini yang Harus Dilakukan

Bagaimana hukumnya jika mengakhirkan puasa qadha ?

Para ulama menganjurkan membayar utang puasa atau puasa qadha dilaksanakan sesegera mungkin.

Terlebih, umat muslim mengetahui tahu bahwa ajal bisa datang kapan saja.

Karena itu, membayar utang puasa adalah hukumnya wajib dan sebaiknya disegerakan.

Dikutip dari rumaysho, sebagian ulama mengatakan bagi orang yang sengaja mengakhiri qadha Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya maka dia cukup meng-qadha puasa tersebut disertai taubat. Pendapat tersebut adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
 
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i berpendapat lain.

Menurut mereka, bagi orang yang meninggalkan qadha puasa dengan sengaja maka di samping mengqadha puasa harus disertai memberi makan orang miskin.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, mantan Ketua Lajnah Ad Da’imah, sempat ditanya, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qadha tersebut.

Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qadha atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

"Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya," jawabnya.

Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras, atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Namun apabila dia menunda qadhanya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha puasanya.


Bagaimana jika belum sempat membayar puasa qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya? 

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar utang puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Perlu menjadi catatan, fidyah ini berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.


Namun, jika masih sanggup puasa Qadha dan tidak menunaikan puasa Qadha untuk mengganti puasa Ramadhan yang bolong maka hukumnya dosa.

Sebagaimana diketahui puasa Ramadhan sendiri hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Bahkan jika tak melaksanakannya karena berhalangan maka diganti dengan puasa Qadha.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow