Bagaimana Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD sampai SMA?

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA telah menimbulkan perhatian. Berikut aturan terkait seragam sekolah menurut Kemendikbud.

Bagaimana Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD sampai SMA?

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA tengah diperbincangkan. Namun, Kemdikbud Ristek RI telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa kabar tersebut tidak benar.

Aturan seragam sekolah masih diatur dalam Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Karena itu, tidak ada ketentuan yang memaksa siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Tujuan dari aturan seragam sekolah tersebut ialah untuk menanamkan, dan memperkuat jiwa nasionalisme, meningkatkan citra lembaga pendidikan, serta memupuk semangat persatuan, dan kesatuan di antara para siswa.

Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD Sampai SMA

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA (Unsplash)
 

Menurut Kemendikbud, berita yang beredar saat ini tentang aturan baru seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA tidak benar. Berikut aturan pemakaian seragam sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yang masih berlaku:

1. Jenis Seragam Sekolah

Seragam Nasional

Wajib dikenakan minimal setiap hari Senin, dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera.

• Siswa SD/SDLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna merah hati.

• Siswa SMP/SMPLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna biru tua.

• Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna abu-abu.

Seragam Pramuka

Dipakai pada hari-hari yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing. Model, dan warna seragam Pramuka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Khas Sekolah

Digunakan pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Model dan warna seragam tersebut ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk mengamalkan agama, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

Seragam Adat

Dikenakan pada hari, atau acara adat tertentu, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh sekolah. Model, dan warna seragam adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa, atau peserta didik untuk beribadah, dan mengamalkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.

2. Atribut Seragam Nasional

Menurut pasal 11 ayat (1), penggunaan seragam nasional pada hari upacara bendera harus disertai dengan atribut berikut:

• Topi pet dan dasi

Sesuai dengan warna seragam nasional yang berlaku untuk setiap jenjang sekolah.

• Logo Tut Wuri Handayani

Ditempatkan di bagian depan topi.

3. Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan mengenai seragam sekolah, dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah, serta kepala sekolah diizinkan untuk mengikuti pedoman, dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan sanksi, seperti peringatan secara lisan, atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau golongan, dan/atau pembatasan hak-hak jabatan. Selain itu, ada sanksi administratif lainnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Terkait Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud

Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud (Unsplash)
 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA. Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menetapkan kewajiban, atau membebani orang tua, atau wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas, atau penerimaan siswa baru.

Menurut ketentuan tersebut, pakaian seragam yang umum digunakan oleh siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain seragam-seragam tersebut, sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan seragam khas sekolah sendiri.

Sementara itu, penggunaan pakaian adat lengkap, atau dengan modifikasi di lingkungan sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan wewenangnya. Namun, penting diingat bahwa pembelian seragam, atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua.

Ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah yang diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat kesetaraan di antara siswa, tanpa memandang status sosial ekonomi orang tua, atau wali siswa.

Diharapkan, peraturan mengenai seragam sekolah juga dapat mengembangkan rasa nasionalisme, semangat kebersamaan, serta memperkuat persatuan dan persaudaraan di antara siswa sekolah. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan disiplin, dan tanggung jawab siswa dalam menjalankan tugas, dan kewajibannya sebagai pelajar.

Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA dikonfirmasi tidak benar karena tidak ada keputusan resmi dari Kemendikbud. Aturan yang berlaku masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow