Ayah Hamili Putri Kandung Berusia 15 Tahun di Rejang Lebong Bengkulu,Usia Kandungan Sudah 4 Bulan

Laporan Reporter M. Rizki Wahyudi REJANG LEBONG - Polisi menangkap seorang ayah berinisial D (41) di Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong Bengkulu karena diduga telah menyetubuhi putri kandungnya berkali-kali hingga hamil. D tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun dengan ancaman dibunuh. Terungkapnya perilaku bejat D menyetubuhi putri kandungnya berkali-kali setelah korban diketahui...

Ayah Hamili Putri Kandung Berusia 15 Tahun di Rejang Lebong Bengkulu,Usia Kandungan Sudah 4 Bulan

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polisi menangkap seorang ayah berinisial D (41) di Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong Bengkulu karena diduga telah menyetubuhi putri kandungnya berkali-kali hingga hamil.

D tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun dengan ancaman dibunuh.

Terungkapnya perilaku bejat D menyetubuhi putri kandungnya berkali-kali setelah korban diketahui hamil 4 bulan.

Dari keterangan yang diterima Polres Rejang Lebong, korban diketahui hamil 4 bulan setelah keluarga korban merasa ada yang tidak beres dengan kondisi tubuh korban.

Perut korban terlihat membesar seperti orang hamil, dan keluarga langsung mencurigai korban memang sedang hamil.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, akhirnya korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca juga: Ibu Jual Putri Kandung Usia 15 Tahun Rp 100 Ribu ke Pria Hidung Belang di Rejang Lebong Bengkulu

"Jadi terbongkar setelah korban menceritakan kepada saksi atas kejadian yang dialaminya selama ini," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak, Selasa, 23 April 2024.

Sinar menambahkan, diduga aksi bejat itu telah dilakukan sejak Desember 2023 lalu hingga April 2024 ini.

Korban yang merupakan anak kandung dari pelaku tersebut dipaksa untuk memenuhi nafsu bejat secara berulang kali.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Saat ini perkaranya masih ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong," jelas Sinar.

Pengakuan Korban

Setelah dicecar pertanyaan oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban yang masih berusia 15 tahun bahkan telah disetubuhi hingga berulang kali oleh ayahnya sendiri sejak Desember 2023.

Dari cerita korban, kejadian tersebut bermula pertama kalinya saat korban sedang tidur di kamar sang nenek.

Setelah itu, pelaku tiba-tiba masuk ke rumah neneknya itu lewat pintu belakang.

Pelaku kemudian langsung masuk ke dalam kamar neneknya dan langsung mencekik leher korban serta mengancam korban.

Baca juga: Jangan Pisah dari Ayah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rejang Lebong Larang Rehabilitasi Korban Inses?

Pelaku saat itu mengatakan "Jangan berteriak, kalau berteriak aku bunuh, bukan kau saja yang aku bunuh termasuk adik kau aku bunuh".

Karena takut, korban hanya bisa diam dan pasrah.

Setelah itu pelaku langsung melakukan aksinya dan saat selesai langsung pergi meninggalkan korban.

Setelah kejadian itu, sekitar beberapa hari setelahnya pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Diduga kejadian ini terus berulang-ulang dari bulan Desember 2024 hingga April 2024. (**)  

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow