Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Pemerintah mewajibkan pemilik NPWP untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui SPT tahunan, wajib pajak harus melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta yang dimilikinya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2024.

Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dapat dilakukan paling lambat pada 30 April 2024.

Dilansir dari Kompas.id (6/3/2024), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda.

Wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan untuk SPT PPh wajib pajak badan, dendanya adalah Rp 1 juta.

Lantas, apakah pemilik NPWP non-efektif juga wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan?

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara Online via E-Filing

Pemilik NPWP non-efektif wajib lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, meskipun wajib pajak perorangan dan badan harus melaporkan SPT Tahunan, tapi apabila NPWP berstatus non-efektif, maka wajib pajak tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.

"Jika NPWP berstatus Non-efektif, maka wajib pajak tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya, kecuali ada transaksi yang dilakukan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, Dwi menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak dengan NPWP non-efektif saat tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Baca juga: Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu Penipuan

Orang yang tidak wajib lapor SPT Tahunan

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, status wajib pajak non-efektif diberikan kepada kelompok dengan kondisi sebagai berikut:

1. Wajib pajak orang pribadi yang pernah melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang dibuktikan sesuai ketentuan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.

5. Wajib pajak yang baru mengajukan NPWP dan belum diterbitkan.

6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.

7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP dan tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

8. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

9. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

10. Wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. Wajib pajak yang menganggur dan tidak memiliki penghasilan dapat tidak melaporkan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif.

12. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai catatan, batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca juga: Ada Surat Peringatan Belum Lapor SPT Tahunan Diancam Sanksi 89 Persen, DJP: Itu Penipuan

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow