Apa yang Terjadi Bila Pemilu 2024 Jadi 2 Putaran? Ini Skenario Jadwalnya

Berikut skenario jadwal apabila Pemilu 2024 dilangsungkan dua putaran.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilu 2024 diprediksi bisa berakhir dengan 2 putaran, apabila salah satu pasangan calon (paslon) tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara melebihi 50% dari total suara dalam Pilpres dengan minimal 20% suara di setiap provinsi di Indonesia, maka pemilu akan dilakukan dua putaran.

Pemilu putaran kedua pun akan dilakukan oleh paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama.

Baca Juga : Tata Cara dan Alur Mencoblos di Pemilu 2024 Besok, 14 Februari

Adapun pelaksanaannya pun tidak secara langsung, melainkan diberikan jadwal berbeda. Sehingga masyarakat diminta untuk melakukan pencoblosan kedua untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Hasil Pemilu Putaran Kedua

Bila sudah terlaksana Pemilu putaran kedua, cara menentukan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden RI yakni dengan perhitungan suara terbanyak.

Baca Juga : : Pilpres Dua Putaran Masih Mungkin Terjadi, Ini Analisa Pakar

Namun dalam putaran kedua, tak perlu lagi mempertimbangkan persebaran perolehan suara (>50%) untuk bisa dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Skenario Jadwal Pemilu Dua Putaran

Penerapan pemilu dua putaran untuk Pemilu 2024 telah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga : : Syarat, Aturan dan Skenario Bila Pemilu Berakhir 2 Putaran

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua meliputi:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
  • Kampanye pemilu putaran kedua;
  • Masa tenang pemilu putaran kedua;
  • Pemungutan dan penghitungan suara;
  • Penetapan hasil pemilu putaran kedua; dan
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Apabila benar Pemilu 2024 akan dilakukan sebanyak 2 putaran, maka skenario jadwalnya yakni:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Jadwal Tahapan Pemilu Putaran Pertama

Apabila Pemilu 2024 berakhir dengan satu putaran saja, maka jadwal pelaksanaan Pemilunya yakni:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow