Informasi Terpercaya Masa Kini

Hotel, Restoran dan Kafe di Jakarta Diwajibkan Kelola Sampah Organik Secara Mandiri

0 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan manajemen hotel, restoran, dan kafe mengurangi dan mengolah sampah organik secara mandiri.

Aturan ini tertuang sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

“Kebijakan ini mengatur setiap pelaku usaha di Jakarta diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Visi Misi Calon Gubernur Jawa Barat dan Pasangannya

Kebijakan ini ditekankan untuk menanggulangi permasalahan sampah kota, di mana food waste menyumbang lebih dari 50 persen total sampah.

“Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan,” ucapnya.

Langkah ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penurunan sampah organik di Jakarta.

“Langkah ini selaras dengan target nasional untuk mengurangi sampah organis secara drastis dengan kolaborasi pusat dan daerah,” ucapnya.

“Kami yakin Jakarta bisa menjadi popnir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan,” tambah Asep.

DLH memberikan saran kepada restoran atau kafe untuk memanfaatkan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopri dan metode ramah lingkungan lainnya.

Baca juga: Daftar Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 serta Partai Pengusungnya

“Manfaatnya bukan hanya mengurangi volume sampah ke TPA tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste,” tuturnya.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat.

“Kami telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah horeka untuk memastikan kepatuhan. Seluruh sampah yang diangkut dari horeka akan tercatat dan dipantau,” ujar Sarjoko.

Bagi hotel, restoran dan kafe yang melanggar kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan.

Baca juga: Daftar Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 2024, Kenali Sebelum Mencoblos

Leave a comment