Kemenhub Beri Diskon 50 Persen Pajak Bandara, Bisa Bikin Harga Tiket Pesawat Turun?
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan potongan pajak bandara selama periode musim libur Nataru 2025.
Hal ini tertuang dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang diteken 22 November 2024.
Lewat dokumen itu diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50 persen terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Baca juga: InJourney Airports Manfaatkan AI untuk Kontrol Pemakaian Air dan Listik di Bandara-bandara Besar
“Menetapkan pengenaan tarif PNBP sebesar 50 persen terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara selama masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru kepada Badan Usaha Angutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata dan melayani rute dan atau ke bandara udara yang dikelola oleh Ditjen Perhubungan Udara,” tulis diktum keputusan pertama beleid tersebut, dikutip Selasa (26/11/2024).
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50 persen terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 sampai tanggal 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024.
“Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 November 2024,” tulis diktum keenam putusan itu.
Baca juga: Sebut Bandara Bali Utara Sudah Punya Kajian, Menteri PU: Tinggal Nanti Keputusan Pak Prabowo
Sementara itu ihwal penurunan harga tiket pesawat, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau, yang masih dibahas oleh Tim Satgas penurunan harga tiket pesawat.
Dia bilang pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan lain untuk membahas rencana itu.
Dalam pertemuan itu sudah diputuskan akan menurunkan harga tiket pesawat.
“Sudah diputuskan sesuai arahan Presiden Prabowo bahwa harga tiket (pesawat) akan turun. Tapi yang akan mengumumkannya nanti adalah Satgas, itu yang kita tunggu,” ujarnya.
Baca juga: Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Penting untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi di Selatan Jawa
Dia bilang, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan untuk mengupayakan tarif terjangkau bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, juga tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan nasional
Maskapai penerbangan juga diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.