Sah! SKB 3 Menteri Diteken, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas BPHTB
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi meneken payung hukum penghapusan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun, regulasi mengenai pelaksanaan penghapusan BPHTB itu dilaksanakan oleh 3 kementerian teknis, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong realisasi program 3 juta rumah.
Baca Juga : Soal Kepastian Pembebasan BPHTB Pembelian Rumah, Menteri PKP: 2 Pekan Lagi
“Yang intinya Surat Keputusan Bersama itu untuk mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Nah, kita melihat bahwa ada beberapa yang bisa kita ringankan biayanya. Dalam hal ini, dan juga sekaligus mempercepat prosesnya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Senin (25/11/2024).
Selanjutnya, keputusan itu juga membebaskan pengenaan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga mengatur percepatan proses pengajuan dari semula 28 hari menjadi 10 hari saja.
Baca Juga : : Rencana Prabowo Hapus BPHTB Dinilai Bisa Gerakkan Perekonomian
Adapun, pembebasan BPHTB itu bakal diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rjmah Umum dan Rumah Swadaya.
Khusus untul wilayah Papua, batas penghasilan yang ditetapkan untuk tergolong sebagai MBR yakni masyarakat yang beroenghasilan Rp7,5 juta per bulan (single). Apabila telah menikah, pendapatan maksimal yakni Rp10 juta.
Baca Juga : : BPHTB Tumbuh, Realisasi PAD Batam Triwulan I/2024 Meningkat 28%
Sementata untuk di luar Papua, masyarakat yang masuk klasifikasi MBR yakni yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta (single) dan Rp8 juta (menikah).
“Ditambah lagi ada kriteria luas bangunannya. Luas bangunan ini maksudnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bebas BPHTB itu sebesar 36 meter persegi, kalau rumah sewadaya luas bangunan 48 meter persegi. Nah, itulah kriterianya,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut bakal membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan BPHTB pembelian rumah kala menjabat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo. Dia menjelaskan, usulan penghapusan BPHTB itu telah direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih.
“BPHTB 5%, ya ini rekomendasi kita dari pemerintah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya dikutip Senin (14/10/2024).
Hashim menjelaskan, wacana penghapusan pajak tersebut dilakukan guna mendongkrak daya beli masyarakat sehingga tingkat kesejahteraan RI juga dapat naik.