Informasi Terpercaya Masa Kini

Paradigma Baru Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi era Prabowo Subianto

0 12

TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendikti Saintek ) era Prabowo Subianto mengeluarkan paradigma baru kebijakan Perguruan Tinggi. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Satryo Soemantri Brojonegoro dalam rapat di Komisi X DPR RI, 6 November 2024. 

“Kita harus mempersiapkan diri bagaimana pembelajaran masa depan yang tidak menentu dengan metode pembelajaran yang mentransformasikan dan membuat peserta didik mempunyai kemampuan berpikir kritis,” ujarnya. 

Ia juga mengatakan, kebijakan pendidikan tinggi menganut kolaborasi dan pola pemberdayaan yang memampukan setiap perguruan tinggi berperan secara unik dengan berpikir inovatif untuk berkembang dan berkontribusi pada pembangunan nasional. 

Menurutnya, pendidikan Indonesia akan bersifat ilmiah. 

“Sebagai ilustrasi undang-undang dasar India sangat mengedepankan sains sehingga negaranya bisa maju,” ujarnya. 

Guru Besar ITB ini pun menyampaikan paradigma baru bernama Paradigma Transformasional. 

Pendidikan tinggi transformatif yakni hubungan antara pendidikan tinggi, penelitian dan pengembangan dan sains dan teknologi. 

Kontribusi pendidikan tinggi yakni pada pembangunan sosio-ekologis dan ekonomi. 

Kemudian kontribusi untuk tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs. 

SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan dan sasaran global tahun 2030 yang dideklarasikan baik oleh negara maju maupun negara berkembang di Sidang Umum PBB pada September 2015.  

17 Tujuan tersebut yaitu:

(1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Program MBKM tak Wajib 

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebutkan dan menegaskan kepada seluruh unsur di pendidikan tinggi bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (PMBKM) sifatnya tidak wajib bagi seluruh mahasiswa atau kampus.

Di mana perguruan tinggi, mahasiswa, dan dosen, diberikan keleluasaan untuk merancang pendidikannya masing-masing.

Apabila rancangannya tersebut tidak dapat dipenuhi dengan program kampus merdeka, maka tidak perlu memaksakan.

Ia menekankan bahwa Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka bertujuan memberi kesempatan pada mahasiswa atau perguruan tinggi untuk memberi keleluasaan di dalam belajar, menimba ilmu, dan memperkaya pengetahuan.

Tetapi disesuaikan dengan namanya “merdeka”, maka penerapannya juga harus merdeka dan tanpa paksaan.

Merdeka atau bebas untuk memilih, dan merdeka untuk tidak memilih dan hal tersebut juga diperbolehkan.

Menurutnya hal tersebut tidak dapat dipaksakan ke semua perguruan tinggi di Indonesia, karena ada beberapa kampus di Indonesia yang tidak mampu, dan tidak memiliki kecocokan dengan bidang yang ditawarkan.

Maka dari itu, ia mengumumkan kepada para pemimpin di perguruan tinggi untuk melaksanakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka bila memiliki kesesuaian dan nilai tambah bagi program studi yang dimiliki.

Selain itu, ia juga menyeru kepada para dosen untuk membimbing para mahasiswanya dalam memilih sejumlah opsi yang ditawarkan dalam program tersebut.

Ia menilai bahwa terdapat mahasiswa yang merasa tidak cocok karena salah dalam memilih, karena minimnya bimbingan dan pengawasan dari para dosen.

Menurutnya karena sifatnya merdeka maka pilihlah sesuai pilihan masing-masing, pilih yang terbaik.

Jika yang terbaik tidak perlu memilih di luar kampus, maka tidak apa-apa sebab yang utama adalah kampusnya sukses.

Sebagaimana diketahui bahwa PMBKM merupakan program kerja yang dicanangkan oleh Nadiem Makarim Menteri Pendidikan sebelumnya.

Meski memiliki tujuan yang baik namun pada kenyataannya program tersebut tidak dapat diimplementasikan di semua perguruan tinggi.

Di bawah kepemimpinan menteri pendidikan baru yang terbagi menjadi dua yaitu Mendikdasmen dan Mendiktisaintek terdapat beberapa pembaruan program atau sistem pendidikan.

Salah satunya wacana penerapan kembali sistem ujian nasional (UN) dan penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.(*)

Leave a comment