Informasi Terpercaya Masa Kini

Pria Arogan yang Mengaku Ketua PP dan “Lawyer”, DPC Peradi Ungaran Sebut Visnu Bukan Anggotanya, tapi…

0 26

UNGARAN, KOMPAS.com – Visnu Hadi Prihananto, pria yang videonya viral karena aksinya saat mobil yang ditumpanginya berpapasan di wilayah Dusun Bandungan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, ternyata bukan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran/Kabupaten Semarang.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran/Kabupaten Semarang Muhammad Sofyan mengatakan, seharusnya setiap advokat menyesuaikan kantor dengan domisili atau tempat tinggalnya.

“Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan terdaftar di DPC Peradi Jakarta Timur,” ujarnya, di kantor DPC Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang, Senin (15/7/2024), didampingi Sekretaris Anjas Widayanto.

“Kami merasa perlu melakukan klarifikasi ini karena saat insiden tersebut menyebut dirinya sebagai lawyer Peradi. Atas hal tersebut, banyak pertanyaan yang diajukan kepada kami selaku organisasi yang disebut,” sambungnya.

Baca juga: Viral Video Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Bersikap Arogan, Ini Kata Polisi

Baca juga: Tak Terima Piagam Palsu Dianulir, Wali Murid Ancam Gugat Disdik Jateng ke PTUN

Terikat dengan UU Advokat dan kode etik organisasi

Menurut Sofyan, seharusnya setelah berkantor di wilayah Kabupaten Semarang, yang bersangkutan harus melapor ke kantor setempat untuk dilakukan registrasi keanggotaan.

“Tentu sebagai anggota organisasi profesi dan advokat, terikat dengan UU Advokat dan kode etik organisasi,” jelasnya.

Sebagai organisasi profesi, terangnya, ada kewenangan untuk melakukan pembinaan dan konsisten dalam penegakan etik.

“Ini semua tentu agar anggota menjadi profesional dan berintegritas baik dalam menjalankan profesi, atitude, dan kehidupan sehari-hari,” tegas dia.

Baca juga: Mengenal Profesi Advokat: Pengertian, Tugas, serta Hak dan Kewajiban

Secara khusus, lanjut Sofyan, DPC Peradi Ungaran/Kabupaten Semarang prihatin dan menyayangkan insiden tersebut.

“Advokat atau lawyer itu kan sama dengan aparat penegak hukum (APH) yang lain, sehingga ada kode etik. Namun karena yang bersangkutan tidak bergabung di sini, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak,” katanya lagi.

Selain itu, dia mengimbau kepada netizen untuk tidak mengambil keputusan secara instan atau menyimpulkan sebelum mengetahui duduk perkara.

“Intinya, mari kita semua bermedia sosial dengan bijak, agar tercipta situasi yang sejuk dan nyaman,” ungkap dia.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor…

Viral di media sosial

Menurut Sofyan, meski Indonesia adalah negara hukum, tapi penyelesaian secara pidana adalah obat terakhir untuk penyelesaian suatu masalah.

“Dari sepengetahuan kami, sudah ada permohonan maaf atas permasalahan yang terjadi. Kami juga berharap permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik,” ungkap Sofyan.

Seperti diketahui, video perselisihan antara pengendara mobil yang berpapasan di daerah Semarang baru-baru ini viral di media sosial. 

Dalam video tersebut, terlihat kedua mobil yang berpapasan saling berhenti. Kemudian seorang berpakaian batik, terlihat marah-marah dan menendang. Dia juga mengatakan dirinya sebagai ketua ormas PP dan lawyer.

Diketahui, pria berbaju batik tersebut adalah Visnu Hadi Prihananto sementara pengemudi yang lain bernama Michael. Kejadian ini kemudian dimediasi oleh Kepala Desa Kalongan Yarmuji untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: Tergiur Pekerjaan Paruh Waktu di Medsos, Mahasiswa Asal Semarang Malah Tertipu, Uang Ratusan Juta Lenyap

Leave a comment