Mentan: Inpres Kewajiban Penyerapan Susu Lokal Dihapus karena Intervensi IMF pada 1998
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, aturan kewajiban penyerapan susu lokal dihapus pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi dari Dana Moneter Internasional atau IMF.
Pada krisis ekonomi 1998, sebut Amran, IMF mendorong liberalisasi ekonomi dan membuka pintu bagi impor susu yang lebih tinggi.
“Dulu, pada 1997-98, kewajiban menyerap susu lokal dicabut berdasarkan saran IMF. Sekarang kami hidupkan kembali agar peternak lokal bisa berkembang dan produksi dalam negeri meningkat,” kata Amran dalam acara ‘Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri dan Penandatanganan MoU’ di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024), dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Alasan RI Masih Impor, Asosiasi Peternak: Saat Ini Ada 86 Industri tapi Produksi Susu Nasional Tidak Tambah-tambah
Diketahui, Indonesia memiliki Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang persusuan nasional.
Dalam Inpres itu, pabrikan diperbolehkan impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan terlebih dulu menyerap susu segar dalam negeri.
Akibat pencabutan kebijakan tersebut, lanjut Amran, impor susu di Indonesia meningkat drastis, dari semula 40 persen pada 1997-1998 menjadi 80 persen untuk saat ini.
“Bayangkan, dulu kita hanya impor 40 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Secara bertahap angka ini akan kami tekan, nah ini akan berbalik nantinya, dengan regulasi baru pasti produksi kita meningkat seiring berjalannya waktu,” kata Amran.
Baca juga: Kebijakan Bebas Bea Masuk Susu Impor Dikritisi, Wamendag: Kita Lihat Dulu…
Kementan sedang mengajukan Perpres untuk mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi susu dari peternak lokal.
Mentan Amran mengatakan bahwa pemerintah juga berencana merevisi Perpres terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
“Kami sudah melapor ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan beliau setuju. InsyaAllah, akan diteruskan ke Presiden. Jika izin hari ini dimasukkan, hari ini juga kami tanda tangani. Tidak ada prosedur rumit. Kita ingin agar kebutuhan susu nasional dapat terpenuhi dengan baik,” kata Amran.
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia Agus Warsito juga mengatakan, impor makin leluasa setelah dicabutnya Inpres Nomor 2 Tahun 1985.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor
“Di situ poin pentingnya adalah bukti serap. Pabrikan boleh impor sesuai dengan kebutuhan untuk produksi, tapi diwajibkan untuk menyerap susu segar dalam negeri 20 persen minimal,” kata Agus dalam Obrolan News Room Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
“Semenjak itu dicabut, industri kemudian leluasa,” ujar Agus.
Agus pun meminta agar Inpres semacam itu dihidupkan kembali untuk melindungi peternak sapi perah lokal.