Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengepul Susu di Boyolali Ditagih Pajak Rp 670 Juta, Ini Langkah Menteri UMKM

0 3

PONTIANAK, KOMPAS.com – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat ini tengah melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait persoalan tagihan pajak yang dijatuhkan kepada pengepul susu, UD Pramono, di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Menteri Maman mengatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan ini, sehubungan dengan itu ia masih membicarakannya dengan Dirjen Pajak.

Baca juga: Menteri UMKM Tekankan Pentingnya Disiplin Keuangan bagi UMKM saat Gunakan KUR

“Itu sekarang masih dibicarakan dengan Dirjen Pajak,” ujarnya sore itu di Pontianak, Senin (11/11/2024).

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Maman mengatakan bahwa pihaknya masih terus memantau perkembangan masalah ini bersama Dirjen Pajak.

Lebih lanjut, Maman menekankan prinsip dan memastikan bahwa keberadaan pemerintah akan terus berkontribusi dan mendukung aktivitas usaha-usaha di Indonesia.

Baca juga: Menteri UMKM Ingatkan Eksportir Tidak Lupa Potensi Pasar Domestik

“Tapi prinsipnya gini, apapun itu jika memang keberadaan pemerintah selama itu bisa berkontribusi terhadap aktivitas usaha mereka, itu pasti pemerintah akan support disitu, pasti. Jadi tidak usah khawatir,” pungkasnya.

Diketahui, UD Pramono, pengepul susu sapi yang beroperasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, terancam tutup karena beban pajak yang mencapai sekitar Rp 670 juta.

Imbas dari tagihan tersebut membuat rekening UD Pramono diblokir oleh kantor pajak, sehingga akses ke dana yang seharusnya milik 1.300 peternak sapi perah mitra UD Pramono di Boyolali dan Klaten pun tertahan.

Baca juga: Menteri UMKM Yakin KUR Tepat Sasaran dan Berkualitas

Pemilik usaha, Pramono, menjelaskan bahwa sejak lama ia berusaha mematuhi kewajiban pajaknya dan rutin datang ke kantor pajak setiap tahun untuk membayar pajak usahanya. Keterbatasan pendidikan sebagai lulusan SD, membuat Pramono mengandalkan bantuan kantor pajak untuk menghitung pajaknya.

Pramono menceritakan bahwa sejak 2015 hingga 2017, pajak yang dibayarnya berkisar antara Rp 10 juta per tahun, tetapi pada 2018 ia meminta pengurangan pajak menjadi Rp 5 juta akibat persaingan usaha yang semakin ketat.

Baca juga: Maman Abdurrahman Ingin Jadikan SMESCO Sebagai Rumah Bagi Para UMKM

Namun, pada 2021, Pramono menerima surat dari kantor pajak Solo yang menyebutkan kewajiban pajak untuk 2018 dengan jumlah sangat tinggi, mencapai Rp 2 miliar, yang kemudian dinegosiasi menjadi Rp 670 juta.

Ketidaksanggupan Pramono membayar angka tersebut juga mengakibatkan beberapa panggilan dan akhirnya, pemblokiran rekeningnya terjadi pada 4 Oktober 2024.

Baca juga: Berbisnis Produk Olahan Susu Boyolali Bisa Raih Keuntungan dengan Mudah

Pramono pun berencana untuk menghentikan usaha pengumpulan susu dan menghubungi peternak mitra serta industri pengolahan susu bahwa ia tidak lagi akan menerima atau mendistribusikan susu.

Dinas Peternakan Boyolali kemudian melakukan mediasi dan meminta Pramono agar tetap melanjutkan usahanya mengingat dampaknya bagi kepentingan hajat banyak peternak lokal.

Leave a comment