Senyuman Jessica Wongso Saat Ahli Jelaskan soal CCTV di Sidang PK
TEMPO.CO, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, tampak beberapa kali tersenyum dan mengangguk saat ahli ilmu teknologi informasi (IT) memaparkan penjelasan soal bukti rekaman CCTV dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Pada persidangan kali ini, pihak Jessica Wongso selaku pemohon menghadirkan sejumlah saksi ahli. Ada yang memberikan keterangan mengenai mekanisme sidang PK, yakni ahli hukum pidana Muhammad Sholehuddin. Juga Pakar IT, Abimanyu Wahyu Hidayat yang membeberkan penjelasan lebih lanjut soal rekaman CCTV Channel 9 yang menjadi bukti baru atau novum dalam pengajuan PK.
Jessica, yang tampil sederhana mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih gading, mengaku tidak banyak mengetahui perkembangan bukti CCTV yang disorot dalam persidangan. “Karena terus terang, saya juga sebelum datang hari ini ke persidangan, saya juga tidak tahu banyak ya soal CCTV dan segala macamnya itu,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui usai persidangan.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Jessica mengatakan bahwa selama mendekam di tahanan, dia tidak mengikuti perkembangan informasi di luar. Jessica juga menyatakan bahwa sidang hari ini berjalan dengan baik menurut pandangannya. Sebab, perempuan berusia 36 tahun itu, merasa mendapatkan banyak pelajaran dari keterangan para saksi ahli. “Saksi-saksi yang dihadirkan hari ini sudah memberikan banyak pelajaran juga buat saya,” katanya.
Mengenai harapannya atas hasil sidang PK ini, Jessica memilih untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru memikirkan hasil akhir. Ia mengatakan, proses persidangan masih berjalan dan keputusan belum ditentukan. “Saya juga tidak mau terlalu jauh melihat ke masa depan,” tutur Jessica.
Sidang peninjauan kembali (PK) ini akan dilanjutkan pada Kamis, 14 November mendatang. Pemohon akan kembali menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan tambahan. Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyampaikan rasa terima kasihnya atas keterangan para ahli yang telah membantu memberi pemahaman lebih mendalam bagi pihak pemohon pada sidang hari ini.
Sebelumnya, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mendaftarkan permohonan PK pada 9 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto menjelaskan bahwa PK adalah hak setiap terpidana untuk mengajukan permohonan apabila merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan. “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ujarnya.
Berkas permohonan PK dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica Wongso masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032.
Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum.
Pilihan Editor: CCTV Channel 9 di Sidang PK Jessica Wongso, Ahli IT Sebut Jadi Bukti Kunci yang Terlewat