Informasi Terpercaya Masa Kini

Apa Motif Bupati Kansel Surunuddin Dangga di Kasus Supriyani? Dua Anaknya Ikut Pilkada 2024

0 6

BANGKAPOS.COM–Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, yang tengah tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid, bertemu dengan orang tua murid tersebut, Aipda WH, dan istrinya, pada Selasa (5/11/2024) di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

Pertemuan yang bertujuan untuk mencapai perdamaian ini diinisiasi langsung oleh Bupati Surunuddin.

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menyebutkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah Baito, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Surunuddin ingin mencegah agar kasus ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik menjelang Pilkada, mengingat Supriyani dan Aipda WH beserta keluarganya adalah warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

Menurut dia, Surunuddin tak ingin kasus yang menjerat Supriyani tersebut menjadi ajang adu domba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terlebih, Supriyani dan Aipda WH beserta istrinya, sama-sama warga Desa Baito, Kecamatan Baito.

“Dua orang ini kan warga Desa Baito. Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang PIlkada 2024.”

“Jangan sampai karena kejadian ini, ada yang memanfaatkan untuk adu domba (Pilkada) di sana (Baito). Itu yang dihindari,” jelas Samsuddin.

Dua Anak Bupati Surunuddin Maju Pilkada

Sebagai informasi, dua anak Surunuddin Dangga diketahui maju Pilkada 2024.

Dua anak Bupati Surunuddin, Adi Jaya Putra dan Aksan Jaya Putra, juga mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Adi maju sebagai calon di Pilkada Konawe Selatan, sementara Aksan di Pilwali Kota Kendari.

Keduanya sebelumnya terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pileg 2024, namun mereka memutuskan mundur untuk fokus pada pencalonan di Pilkada.

Konflik Internal Kuasa Hukum Supriyani

Upaya perdamaian ini juga berdampak pada konflik di tim hukum Supriyani.

Samsuddin, yang menginisiasi pertemuan damai dengan Aipda WH, diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan.

Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa Samsuddin tidak melakukan koordinasi dengan tim sebelum mengambil langkah tersebut.

Pasalnya, Samsuddin dianggap ‘menggiring’ Supriyani untuk bertemu dan berdamai dengan Aipda WH beserta istrinya.

Tak hanya itu, Ketua LBH HAMI Sultra yang juga Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan Samsuddin tak berkoordinasi dengan tim pengacara saat hendak melakukan perdamaian.

“Terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada. Tidak boleh ditandatangi.”

“Karena ini proses ‘kan sudah di persidangan, kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelas Andri, Selasa.

“Samsuddin selaku Kuasa Hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel, juga (melakukan perdamaian) tanpa koordinasi.”

“Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” lanjut Andri.

Ia lantas menegaskan, pihaknya saat ini fokus dalam pembuktian perkara Supriyani, bukan perdamaian.

Menurutnya, apa yang dilakukan Samsuddin sudah termasuk pelanggaran.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara,” tegas dia.

“Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran,” pungkas Andri.

Pasca Samsuddin diberhentikan, LBH HAMI Sultra menunjuk La Hamildi sebagai Ketua LBH HAMI Konsel sementara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Supriyani di Somasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga

Terbaru guru honorer Supriyani di somasi Surunuddin Dangga atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) 

Supriyani menerima somasi dari Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, setelah Supriyani mencabut surat perdamaian dengan keluarga murid yang melaporkannya, yakni keluarga Aipda Wibowo Hasyim.

Somasi tersebut dikeluarkan karena Supriyani dianggap mencemarkan nama baik Bupati Konsel dengan mengaku bahwa dirinya dipaksa menandatangani surat damai dengan orang tua murid, serta secara sepihak mencabut surat perdamaian tersebut.

Menurut informasi yang dilansir oleh TribunnewsSultra.com, pencabutan tersebut dilakukan Supriyani pada Rabu, 6 November 2024, dengan alasan bahwa dirinya menandatangani surat damai dalam keadaan tertekan dan tidak memahami isi surat itu.

“Perbuatan Saudari ini telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa untuk menyepakati surat tersebut. Padahal, kesepakatan dibuat tanpa ada tekanan dan disaksikan beberapa pihak,” demikian tertulis dalam somasi yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel.

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

Pemkab ingin jelaskan kesepakatan damai tanpa paksaan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas’ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.

“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.

Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.

“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.

“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.

“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.

Annas menegaskan bahwasanya proses mediasi yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dilakukan berdasarkan janjinya saat menggelar konferensi pers di Kota Kendari, belum lama ini.

“Intinya proses mediasi yang dilakukan kan merupakan janji Pak Bupati dalam konferensi persnya. Beliau akan memfasilitasi perdamaian untuk para pihak-pihak terkait,” kata Annas.

“Nah, kemarin lah momennya itu memfasilitasi proses mediasi hingga adanya kesepakatan damai. Jadi ini merupakan niat baik dari pak bupati untuk mendamaikan, tidak ada maksud lain,” lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, kata Annas, juga memastikan tidak masuk dalam ranah proses hukum yang sementara sudah berjalan.

“Dia memisahkan proses hukum, itukan lagi jalan kita tidak masuk proses hukum.”

“Proses mediasi antara pihak-pihak tersebut tujuannya agar lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal suasanya mencair kembali,” jelas Annas menambahkan.

Diapun berharap masyarakat maupun seluruh pihak terkait lainnya tidak menyalahartikan niat tulus dari Bupati Konsel untuk menengahi persoalan tersebut.

“Jadi proses hukum kan tetap berjalan, beliau tidak dalam kapasitas masuk dalam ranah itu. Sebagai pimpinan daerah, beliau hanya berkeinginan agar situasi masyarakat bisa kondusif,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan waktu 1×24 jam bagi Supriyani untuk memberikan klarifikasi, meminta maaf, dan mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang telah dibuatnya.

Jika tidak dipenuhi, Pemkab Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Respon Pihak Supriyani

Pihak Supriyani menanggapi somasi yang dilayangkan Pemkab Konsel terkait pencabutan kesepakatan damai.

Satu di antara poin tanggapannya adalah pihak Supriyani mau menyelesaikan kasus ini di persidangan, tanpa perlu ada juru atau tokoh perdamaian.

Selain itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyatakan , surat somasi tersebut dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Andri Darmawan menyatakan bahwa tindakan Pemda Konawe Selatan untuk memproses hukum Supriyani dengan pasal pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga merupakan tindakan yang tidak tepat.

 “Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310, ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor? Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik,” ungkap Andri pada Kamis, 7 November 2024.

Andri menekankan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan oleh institusi atau jabatan.

“Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan, harus menuju ke pribadi,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Supriyani, Aipda WH dan Istri Saling Memaafkan Saat Dipertemukan Bupati Konawe Selatan

(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com)

Leave a comment