Informasi Terpercaya Masa Kini

Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen untuk Bantu Sri Mulyani

0 7

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto membentuk badan baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.

Mengutip dari salinan Perpres tersebut, disebutkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian bunyi Pasal 53, dikutip Kamis (7/11/2024).

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:

Baca Juga: Pesan Penting Menko Polkam Budi Gunawan ke Kepala Daerah: Hati-Hati Buat Kebijakan

a. perumusan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;

d. pelaksanaan administrasi Badan;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga: Menhub Belum Bisa Jamin Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Sebabnya

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga membentuk dua direktorat jenderal baru di Kemenkeu. Yakni Ditjen Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan dengan adanya tambahan tersebut:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;

k. Inspektorat Jenderal;

Baca Juga: Tiket Kereta Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan, Cek Jadwalnya

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal;

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Leave a comment