Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosiolog UGM Sebut Perlu Ada Badan Khusus Awasi Peredaran Miras di Yogya

0 3

Persoalan miras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan jadi sorotan. Terlebih setelah ada kasus santri ditusuk sekolompok orang yang mabuk pada akhir Oktober lalu.

Sosiolog UGM, Derajad Sulistyo Widhyharto, mengapresiasi respons Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan minuman beralkohol.

“Kalau dilihat masalah miras ini tidak hanya dari jual-belinya saja, tapi sebagian besar penduduk Jogja kan bukan penduduk asli. Barang bebas masuk dari mana saja,” kata Derajad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11).

Lanjutnya, industri miras selama ini bergerak di bawah tanah tak bisa dikendalikan pemerintah. Agar bisa diawasi, maka dinilai perlu ada badan khusus.

“Sejauh ini belum ada badan khusus yang ditugaskan mengawasi jual-beli miras. Instruksi tersebut hanya mengatur sektor formal saja,” ucap Derajad.

Minimnya pengawasan juga membuat peredaran uang dari miras tak terdeteksi. Produknya pun tak terawasi apakah itu resmi atau produk oplosan dan ilegal.

Menurutnya penjualan miras bisa diatur agar lebih terpusat. Dengan begitu pengawasan akan jauh lebih mudah serta Ingub yang dikeluarkan bisa diimplementasikan.

“Sarannya saya kira justru legalkan, tapi penjualannya terpusat. Kalau begitu nanti kita bisa tahu siapa penjualnya, siapa yang beli, perputaran uangnya ke mana. Itu jelas,” pungkasnya.

Harus ada lembaga yang mengawasi secara kontinyu dan berlapis. Baik jenis produk, sampai perputaran ekonominya. “Perlu diawasi dari segi produknya juga. Kalau kita bicara anggur (atau miras) itu kan bermacam-macam kadar alkoholnya. Banyak pakar dan elemen perhotelan itu saya kira lebih tahu. Mereka juga perlu dilibatkan,” pungkasnya.

Leave a comment