Informasi Terpercaya Masa Kini

Perlawanan Tom Lembong

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memulai langkahnya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di jalur hukum.

Melalui tim kuasa hukumnya, Tom Lembong secara resmi menggugat status tersangka dugaan korupsi importasi gula yang ditetapkan Kejagung melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai, Kejagung bertindak sewenang-wenang dalam menyidik perkara dugaan korupsi itu dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Menurutnya, penyidik Kejagung belum memiliki hasil audit dugaan kerugian negara yang muncul akibat izin impor gula yang diterbitkan Tom Lembong pada 2015-2016 silam.

Pihaknya juga menilai, penyidik tidak mengantongi dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tutur Ari.

Minta dibebaskan

Tim kuasa hukum Tom Lembong juga menyatakan keberatan dengan langkah penyidik Kejagung menahan klien mereka. Upaya paksa itu dinilai tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif.

Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP yang menyebut, alasan obyektif penahanan berupa tersangka terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Pasal yang sama juga menyebutkan, alasan subyektif penahanan meliputi kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan,” ujar Ari.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai, keadaan penyidik Kejagung yang tidak memiliki bukti permulaan berpotensi merugikan reputasi kliennya.

Oleh karena itu, dalam pokok permohonannya, tim kuasa hukum meminta PN Jaksel mencabut status tersangka Tom Lembong dan membebaskannya dari tahanan.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari.

Baca juga: Gugat Praperadilan Lawan Kejagung, Tom Lembong Minta Dibebaskan

Pertanyakan temuan BPK

Pada kesempatan yang sama, Ari juga menyebut tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor Tom Lembong.

Kuasa hukum pun mempertanyakan klaim Kejagung yang menyatakan kebijakan klien mereka membuat negara rugi Rp 400 miliar.

“Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari.

Menurutnya, temuan BPK terkait impor gula hanya meminta pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai salah hingga menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.

Baca juga: Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula

Ari juga mengingatkan, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menyangka Tom Lembong merupakan delik materiil. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa kerugian negara harus actual loss atau bersifat nyata, bukan potential loss.

“Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.

Kompas.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar untuk menjelaskan persoalan kerugian negara ini. Namun, ia belum merespons.

Nilai Kejagung tebang pilih

Langkah Kejagung yang hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pun dipertanyakan. Pengacara menilai Korps Adhyaksa itu tebang pilih.

Ari mengungkapkan, dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejagung, Tom disebut menjadi tersangka dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023. Padahal, Tom Lembong hanya menjabat Mendag pada 2015-2016 atau setahun.

Seharusnya, kata Ari, Kejagung memeriksa Mendag setelah Tom Lembong dicopot Presiden RI Ketujuh Joko Widodo pada 2016.

“Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana,” ujar Ari.

Baca juga: Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong

Kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi mempertanyakan alasan Kejagung baru mengusut perkara ini setelah 9 tahun berlalu.

Menurutnya, Tom Lembong telah mengikuti mekanisme yang berlaku dalam menerbitkan izin importasi gula.

Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) saling bersurat.

“Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah 9 tahun? Padahal surat itu diterima 9 tahun yang lalu ketika korespondensi itu dilakukan,” kata Zaid.

Sementara itu, beberapa jam usai permohonan itu didaftarkan, PN Jaksel menyatakan telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili perkara Tom Lembong.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, ketua pengadilan telah menunjuk Hakim Tumpanuli Marbun.

Ia juga menyebut, permohonan telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sidang akan digelar pada 18 November mendatang.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Djuyamto.

Leave a comment