Informasi Terpercaya Masa Kini

Saham Bank BUMN Rontok Imbas Rencana Penghapusan Utang UMKM

0 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) sore dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

Rencana penghapusan utang UMKM tersebut menyebabkan saham sejumlah emiten perbankan milik negara (Himbara) rontok. Saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) turun 5,42 persen ke level 6.550 per saham. Sementara itu, saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) melemah 5,09 persen ke level 5.125.

Saham PT Bank Tabungan Negara Indonesia Tbk (BBTN) turun 2,92 persen ke level 1.330 dan saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) turun 2,34 persen ke level 4.600. Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) melemah 2,36 persen ke level 2.900.

Secara umum, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,44 persen ke level 7.383,86. Pada pembukaan perdagangan, IHSG berada di level 7.491,86.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan menghapus piutang pelaku UMKM berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar. Penghapusan piutang macet tersebut, kata Maman, juga berlaku nominal pinjaman maksimal, yakni Rp 500 juta untuk kategori usaha dan Rp 300 juta untuk kategori perorangan.

“Diberikan sebuah penghapusan utang-piutang, yang di mana kalau tadi ditanyakan, banknya dimana, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,” katanya.

Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19.

Selain itu, nasabah penerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

“Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” ujarnya.

Leave a comment