iPhone 16 Diblokir di Indonesia, iBox dkk Kompak Bungkam
KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 series di Indonesia, karena Apple belum juga merealisasikan komitmen investasinya di Tanah Air.
Ini diperlukan agar Apple mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone yang akan dipasarkan. Sebab, Apple menempuh jalur investasi untuk pemenuhan TLDN, bukan membangun pabrik di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Apple masih perlu menambah jumlah investasinya di Indoneisa untuk memperbarui sertifikat TKDN, bila ingin memasarkan iPhone 16 di Tanah Air.
Larangan penjualan iPhone 16 oleh Kemenperin itu membuat jadwal peluncuran iPhone 16 series di Indonesia jadi tertunda.
Baca juga: YouTuber David Gadgetin Komentari Pemblokiran iPhone 16 di Indonesia
Smartphone ini sendiri dirilis perdana di Amerika Serikat pada 9 September dan mulai bisa dipesan pada 13 September, kemudian dijual serentak di 58 wilayah pada 20 September 2024 termasuk di Singapura dan di Malaysia melalui Apple Store.
Karena tidak memiliki Apple Store, seperti Malaysia dan negara lainnya, di Indonesia, produk Apple dipasarkan melalui mitra distributor Apple seperti iBox (Erajaya Group), Digimap (MAP Group) dan Blibli.
Biasanya, iPhone generasi baru diboyong ke Indonesia, kurang lebih dua bulan sejak dirilis perdana.
iPhone 15 series misalnya yang dirilis pada 12 September 2023, baru tersedia untuk dipesan di Indonesia pada 20 Oktober pada tahun yang sama. Smartphone ini kemudian dijual resmi sepekan setelahnya, yaitu pada 27 Oktober 2023.
Baca juga: Apple Bangun Pabrik Aksesori di Bandung agar Blokir iPhone 16 Dibuka?
Contoh lainnya, iPhone 14 series yang diumumkan pada Kamis (8/9/2022), baru bisa dipesan konsumen pada 28 Oktober dan dibeli langsung 4 November pada tahun yang sama.
Bila mengacu tradisi itu, iPhone 16 series mestinya sudah bisa dipesan, atau bahkan dibeli langsung oleh konsumen di Indonesia pada periode Oktober-November 2024 ini, melalui beberapa distributor resmi di Indonesia, macam iBox, Digimap, dan Hello.
Namun karena belum memenuhi TKDN seperti dijelaskan di atas, ponsel terbaru Apple itu masih ilegal diperjualbelikan di Indonesia.
Baca juga: Apple Mau Bangun Pabrik Rp 157 Miliar di Indonesia, demi iPhone 16?
KompasTekno telah menghubungi pihak iBox, Digimap, serta Blibli (Hello) untuk meminta tanggapan terkait larangan penjualan iPhone 16 series di Tanah Air, termasuk dampaknya pada bisnis mereka, serta imbasnya pada produk-produk Apple di toko mereka.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, ketiga distributor resmi Apple di Indonesia itu kompak memilih untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar Apple.
Sebelumnya, ketiga distributor tersebut tampak sudah bersiap merilis ponsel andalan terbaru Apple itu.
iBox dan Digimap misalnya, mengunggah posting tentang woro-woro iPhone 16 dan iPhone 16 Pro di Instagram pada September 2024 lalu. Postingnya tampak identik, memuat informasi yang memastikan bahwa iPhone 16 series bakal segera rilis di Tanah Air, walaupun keduanya tidak mengumbar jadwal rinci.
Kini, nasib iPhone 16 series di Indonesia masih menanti komitmen Apple untuk memenuhi investasinya.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Apple sudah berkomitmen investasi sampai Rp 1,71 triliun. Namun realisasi investasi Apple di Indonesia baru sebesar Rp 1,48 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum direalisasikan.
Terkait larangan iPhone 16, Apple sudah menyurati Kemenperin untuk meminta audiensi dengan Menperin. Tujuannya adalah untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan.
Apple dapat “karpet merah”?
Menurut pengamat gadget Herry S.W, larangan iPhone 16 series di Indonesia saat ini menimbulkan dua kubu berbeda di pasaran. Kubu pertama mendukung pemerintah sementara lainnya memilih kontra dengan dalih pemerintah mencari kesalahan Apple demi keuntungan finansial.
Baca juga: Indonesia Impor 2 Juta iPhone Setahun, Jokowi Minta Apple Bangun Pabrik
Sebagai pengamat, Herry sendiri mendukung keputusan pemerintah untuk memblokir iPhone 16 series, setidaknya sampai TKDN terpenuhi. Bahkan dia menilai pemerintah telat menerapkan kebijakan itu, karena menurut dia, larangan serupa semestinya berlaku untuk iPhone 15 series.
“Saya amat setuju dengan langkah pemerintah saat ini. Harus tegas. Bahkan, tindakan pemerintah itu sebenarnya sudah terlambat. Mestinya dieksekusi mulai tahun lalu menjelang iPhone 15 series masuk resmi,” jelas Herry kepada KompasTekno, Selasa (5/11/2024).
Disebut terlambat karena menurut Herry, pemerintah mulai mewajibkan produsen smartphone untuk merakit ponsel di Indonesia pada tahun 2023, walaupun tanpa hitam di atas putih.
Untuk diketahui, mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi komponen lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.
Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
Skema kedua yaitu lewat software, di mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal.
Kemudian skema ketiga yakni memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan direalisasikan secara bertahap.
Namun skema software tidak lagi bisa digunakan seiring dengan diwajibkannya produsen smartphone merakit ponsel di Indonesia.
Aturan itu lantas mengakibatkan beberapa flagship Android absen di Indonesia, contohnya seperti Xiaomi 13. Walau begitu, iPhone 15 series yang menjadi iPhone terbaru keluaran tahun 2023, melenggang di pasar Indonesia tanpa perlu memproduksinya di Tanah Air.
Apple sendiri memilih skema investasi bidang riset dan pengembangan. Salah satunya lewat program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.
“Realitanya, per tahun lalu aturan tersebut sudah diterapkan. Akibatnya beragam ponsel flagship Android dari berbagai merek terlambat masuk, bahkan batal masuk resmi ke Indonesia,” kata Herry.
“Nah, uniknya, tahun lalu iPhone 15 series ternyata masih bisa masuk tanpa menggunakan skema TKDN manufaktur. Apple seolah mendapatkan “karpet merah”,” ungkap pengamat gadget itu.
Herry juga menilai pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi Apple selama ini untuk berjualan di Indonesia. Namun ia tidak merinci kemudahan yang dimaksud.
Yang jelas, pengamat gadget itu menganjurkan Apple untuk memenuhi regulasi di Tanah Air bila ingin tetap memasarkan produknya ke konsumen di Indonesia.
“Bila memang enggan mengikuti regulasi, mending keluar dari pasar Indonesia,” tegas Herry.