Informasi Terpercaya Masa Kini

Langkah Apple demi Mendapat Izin Jual iPhone 16 di Indonesia, Apa yang Dilakukan?

0 3

KOMPAS.com – Sejak resmi dirilis pada 20 September 2024 lalu, saat ini iPhone 16 masih belum dijual secara resmi di Indonesia.

Hal tersebut dikarenakan Apple belum mendapatkan izin penjualan produk iPhone 16 dari Kementerian Perindustrian.

Apple masih belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Apple Resmi Rilis iOS 18, Berikut Fitur Baru dan Seri iPhone yang Bisa Menikmatinya

Menanggapi hal tersebut, Apple mulai melakukan sejumlah upaya demi mendapatkan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Apple dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir 10 juta dollar AS untuk produksi barang tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dicabut.

Dilansir dari Kompas.id (5/11/2024), Apple berencana berinvestasi di sebuah pabrik di Bandung dalam bentuk kemitraan dengan mitra pemasoknya.

Baca juga: Selain iPhone 16, Kemenperin Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel

Fasilitas itu disebut akan membuat produk-produk aksesori dan komponen untuk ponsel pintar buatan Apple atau iPhone.

Apple telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian, yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16.

Kementerian Perindustrian disebut sedang mempertimbangkan proposal tersebut meski belum final dan dapat berubah.

Baca juga: Banyak yang Salah Paham, iPhone 16 di Indonesia Bukan Dilarang

Larangan jual iPhone 16 di Indonesia

Sampai saat ini, Kementerian Perindustrian masih belum memberikan izin penjualan dari produk terbaru Apple, yakni Iphone 16.

Dilansir dari Kompas.com (23/10/2024), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan izin belum dikeluarkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Apple disebut belum memenuhi persyaratan sertifikat 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baca juga: Media Asing Soroti iPhone 16 yang Belum Boleh Dijual Resmi di Indonesia, Apa Kata Mereka?

Karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Persentase tersebut harus dipenuhi melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.

Artinya apabila Apple ingin mendapatkan izin penjualan produk iPhone 16, mereka harus berkomitmen untuk melakukan investasi.

Larangan tersebut dilakukan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan internasional demi meningkatkan manufaktur lokal sebagai upaya melindungi industri dalam negeri.

Baca juga: iPhone 16 Belum Dapat Izin Jual karena Masalah TKDN, Apa Itu?

Leave a comment