Gunawan Sadbor Ditangkap, Warganet: “Artis Promo Judi Kok Gak Diproses, Pak Kapolri?”
KOMPAS.com – TikToker Gunawan “Sadbor” ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online (judol) oleh Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Gunawan Sadbor bersama dua rekannya ditangkap polisi di Kampung Babakan Baru, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (31/10/2024) sore.
TikToker pengguna akun Sadbor86 itu kerap mengunggah konten video joget live TikTok. Salah satunya berisi iklan judol. Dia kini ditahan di Mapolres Sukabumi.
Usai Gunawan Sadbor ditangkap karena diduga mengiklankan judol, warganet menyoroti artis-artis dan influencer yang masih bebas meski sebelumnya pernah ramai mempromosikan judi online.
Baca juga: Profil Gunawan Sadbor yang Ditangkap Usai Diduga Promosikan Judi Online
Artis dan influencer promosi judi online masih bebas
Sejumlah warganet menyoroti banyaknya artis dan influencer yang pernah mengiklankan judi online tapi belum ditangkap oleh polisi.
“Sadbor ditangkep Nikita dipelihara,” ujar akun media sosial X atau Twitter, @_mar**al, Sabtu (2/11/2024).
“Padahal jejak influencer yang promosiin judol masih tersimpan rapi, bahkan ada yang jadi anggota legislatif,” kata akun lain @sele**aqu***xyz.
Sementara akun lain @bo***wa membagikan video berisi daftar artis dan influencer yang mengiklankan judol. Video itu menampilkan cuplikan iklan judi online yang diperankan pesohor.
Artis dan influencer dalam video itu yakni Arief Muhammad, Nikita Mirzani, Charly van Houten eks-ST12, Zaskia Gotik, Karlina Oktarani, Tyas Mirasih, Sule, Hana Hanifah, Dewi Persik, Young Lex, Onadio Leonardo, Wulan Guritno, Vicky Prasetyo, Gilang Dirga, Ari Lasso, Denny Cagur, Jessica Iskandar, dan Boy William.
“Cuma berani nangkep sadbor yang orang kecil dan tidak membenarkan kelakuaann dia jg memang harus d tangkap. Tapi tangkep jg dong artis artiss inii,” balas akun @the****staan.
Diberitakan Kompas.com (3/10/2023), sejumlah figur publik pernah diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran diduga mempromosikan situs judi online.
Figur publik yang pernah diperiksa karena promosi judi online di antaranya Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, dan Amanda Manopo. Namun, hingga kini mereka masih bebas dan belum diproses hukum.
Padahal, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur, segala perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian termasuk tindakan melanggar hukum.
Baca juga: 7 Fakta Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Sebulan Raup Rp 8,5 M
Kompolnas desak polri tangkap artis promosi judi online
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri agar tidak tebang pilih dan segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk persohor.
“Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum,” tegas Poengky saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
Menurut Poengky, para artis promotor judi itu telah menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak orang berjudi. Padahal, judi melanggar hukum dan dilarang di Indonesia.
Dia pun menilai judi online yang marak di Indonesia menyebabkan kerusakan yang dampaknya besar.
Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar judi online beserta jaringannya. Ini termasuk artis, pesohor, dan backing-nya.
“Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online,” lanjutnya.
Poengky meminta Satgas Judi Online Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain.
Kerja sama ini dilakukan untuk menekan jumlah orang-orang yang tergiur judi online.
Baca juga: Kemenkominfo: 1,5 Juta Pelajar Kecanduan Judi Online, 50.000 Masih di Bawah 10 Tahun
Polri diminta tidak tebang pilih
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun menekankan Polri perlu memberantas praktik judi online secara menyeluruh.
“Sorotan warganet (tentang artis dan influencer yang promosi judol) akan kita jadikan saran dan keluhan untuk mendapatkan perhatian Polri,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Yusuf menekankan, Kompolnas mendorong Polri melakukan pemberantasan judi dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sehingga nantinya tidak dikesankan tebang pilih (terhadap artis dan influencer promotor judol),” tambah dia.
Khusus terkait penyidikan kepada TikToker Gunawan Sadbor, Kompolnas akan terus memantau dan mengawasi secara fungsional kasus tersebut.
Pemantauan kasus Gunawan Sadbor dilakukan untuk memastikan proses penyidikannya berlangsung profesional.
Hal ini terutama terkait alat bukti yang menjadi dasar penangkapan dan penetapan tersangka sebagai pengiklan judol.
“Dipastkan juga yang dilakukan penyidik (Polri) benar-benar sesuai SOP (standar operasional prosedur),” imbuh Yusuf.