Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja?
KOMPAS.com – Berapa usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja perlu diketahui para pekerja.
Undang-undang Cipta Kerja sedang hangat menjadi perbincangan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait UU Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh.
Gugatan tersebut fokus pada tujuh poin yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia.
Terlepas dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, berdasarkan UU Cipta Kerja diatur pula soal usia pensiun karyawan swasta.
Baca juga: Poin Penting Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Soal Durasi Kontrak hingga Hari Libur
Usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja
Sebelum tahu usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja, ketahui juga penjelasan dari kata pensiun.
Pensiun adalah berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang diberikan perusahaan.
Saat memasuki masa pensiun, seorang pensiunan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Namun bagi karyawan swasta tentunya berbeda dengan pegawai pemerintah yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mendapat uang pensiun setiap bulan.
Karyawan swasta hanya akan mendapat uang pensiun satu kali yang nominalnya tergantung masa kerja dan perusahaan tempat bekerja.
Terkait berapa usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja tidak disebutkan secara spesifik.
Baca juga: Pakar Unair Sebut Perppu Cipta Kerja Bertengan dengan Putusan MK
Aturan terkait usia pensiun tertuang dalam Pasal 151 A yang disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan masing-masing.
Dalam regulasi tersebut, pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.
Usia pensiun yang dimaksud dalam pasal tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.
Namun, untuk tahu usia pensiun karyawan, kamu bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk mengetahui batas usia pensiun.
Berikut usia pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut:
1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Baca juga: Pakar Hukum Surabaya Ungkap 5 Alasan Perppu Cipta Kerja Tidak Tepat
Dengan demikian, pada 2024, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 58 tahun.
Demikian penjelasan mengenai usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja dan juga PP Nomor 45 Tahun 2015.