Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemenperin Ancam Blokir IMEI Ponsel Google Pixel yang Diperjualbelikan di Indonesia

0 3

KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih belum memberikan lampu hijau agar iPhone 16 series bisa masuk Indonesia. Pasalnya, Apple belum memenuhi angka minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dan komitmen investasi di Tanah Air.

Kemenperin pun mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 yang ketahuan diperjualbelikan di Indonesia. Meski demikian, iPhone 16 series yang dibeli dari luar negeri dan hanya digunakan pemakaian pribadi tidak jadi sasaran pemblokiran. 

Kebijakan ini juga akan berlaku untuk ponsel Google Pixel series. Sebagai informasi, tidak ada ponsel Google Pixel yang didistribusikan secara resmi di Indonesia.

Yang beredar di Tanah Air, adalah hasil hand carry atau pembelian di luar negeri yang kemudian membayar pajak saat masuk. 

Artinya, Google Pixel tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia dan belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Bukan Google Pixel, Ini HP Pertama yang Kebagian Android 15

“Semua Google Pixel belum ada TKDN,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, Kamis (31/11/2024) di Jakarta, dikutip KompasTekno dari Antara.

Dia juga menganjurkan masyarakat untuk tidak membeli ponsel Pixel maupun iPhone 16 di toko online, karena dapat merugikan pengguna dan berpotensi diblokir IMEI-nya.

Menurut catatan Kemenperin, ada sekitar 22.000 unit smartphone Pixel yang masuk ke Indonesia sejak Januari-Oktober 2024.

Semua perangkat itu masuk melalui jalur yang diperbolehkan, yaitu sebagai barang bawaan penumpang luar negeri serta barang kiriman. 

Febri mempersilakan Google untuk mengajukan sertifikasi TKDN bila ingin menjual ponsel Pixel di Indonesia secara resmi.

Seperti vendor smartphone lainnya, raksasa teknologi itu bisa memilih tiga skema TKDN yang tersedia yaitu skema inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.

Dia pun menegaskan bahwa segala produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia, perlu memenuhi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Dengan begitu, tidak hanya Apple dan Google saja, melainkan semua produk elektronik bisa diblokir bila tidak mematuhi syarat yang sudah ditetapkan.

“Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN,” tegas Febri.

Ancam blokir IMEI iPhone 16

Sebelumnya, Kemenperin mengungkapkan wacana pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia.

Wacana itu muncul lantaran ada pihak yang sudah menjual iPhone 16 di marketplace Indonesia. Padahal, smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di Tanah Air.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan, secara online ataupun offline,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.

“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” imbuh Febri, dalam keterangan resmi di laman Kemenperin.

Baca juga: iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia, iPhone 14 Masih Layak Beli?

Febri juga mengingatkan bahwa pembelian iPhone 16 series yang melalui jalur penumpang, bisa merugikan konsumen itu sendiri. Sebab, ada beberapa risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.

Ia juga mengimbau agar para penumpang yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, tidak memberikan unit tersebut ke pihak lain, apalagi memang bertujuan untuk diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” jelas Febri.

Kemenperin juga akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace.

Sebab, hal itu berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Febri menambahkan, semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia, bersedia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Leave a comment