Informasi Terpercaya Masa Kini

Hoax Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? KUA Tak Terima Berkas Ini

0 3

Nakita.id – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perbincangan hangat setelah terungkap bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski pernikahan ini telah berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles yang berada dalam wilayah administratif KUA Setiabudi, nyatanya hingga kini status pernikahan mereka belum terdaftar di KUA.

Hal ini mendorong Rizky dan Mahalini untuk mengajukan itsbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum dicatatkan di KUA.

Menurutnya, KUA tidak menerima permohonan atau pemberitahuan pernikahan dari pasangan tersebut sebelum atau sesudah acara pernikahan berlangsung.

Pernyataan ini ditegaskan Nasrullah di kantornya pada Kamis (31/10/2024) setelah publik mempertanyakan status hukum pernikahan pasangan musisi ini.

“Ya jadi kalau mungkin teman-teman ingat sebelum mereka melakukan pernikahan, ada teman-teman media yang ke sini. Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari itu, pernikahan mereka belum didaftarkan di KUA Setiabudi,” kata Nasrullah.

Ia menjelaskan bahwa hingga tanggal 7 atau 8 Mei, pasangan tersebut belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka di KUA.

Maka dari itu, KUA Setiabudi tidak memiliki wewenang untuk mencatat pernikahan mereka.

Sebagai langkah untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan mereka, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui pengadilan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat di KUA atau instansi yang berwenang.

Baca Juga: Kok Bisa Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? Ternyata Alasannya

 

Nasrullah mengungkapkan bahwa KUA Setiabudi kini menunggu keputusan pengadilan terkait itsbat nikah pasangan ini.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, KUA Setiabudi akan mencatat pernikahan Rizky dan Mahalini secara resmi.

“Oke, jadi begini, itsbat nikah itu wewenang pengadilan. Kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana. Kalau memang pengadilan mengabulkan permohonan mereka dan mengeluarkan surat putusan, biasanya ada amar putusan yang memerintahkan KUA untuk mencatatnya,” tutur Nasrullah.

Ia menegaskan bahwa KUA Setiabudi siap mencatat pernikahan mereka jika keputusan pengadilan telah diterbitkan dan dikabulkan.

Selain isu pencatatan, muncul juga pertanyaan dari publik mengenai keberadaan foto Rizky dan Mahalini yang memperlihatkan buku nikah.

Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana pasangan tersebut dapat memiliki buku nikah sementara pernikahan mereka belum tercatat di KUA.

Mengenai hal ini, Nasrullah menyatakan bahwa KUA Setiabudi tidak mengetahui proses penerbitan atau konteks di balik foto tersebut.

“Saya tidak tahu peristiwanya, jadi saya tidak berani berkomentar. Kalau mau bertanya soal itu, silakan langsung ke yang bersangkutan,” tegas Nasrullah.

Secara umum, itsbat nikah merupakan mekanisme yang diatur dalam hukum Islam di Indonesia bagi pasangan yang sudah menikah secara sah menurut agama tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Alasan-alasan pengajuan itsbat nikah bisa bervariasi, misalnya karena pernikahan dilakukan di luar negeri, di lokasi yang tidak tersedia layanan pencatatan pernikahan, atau karena alasan khusus lainnya yang menyebabkan pernikahan belum sempat didaftarkan di KUA.

Pengajuan itsbat nikah harus diajukan di Pengadilan Agama setempat dan akan melalui serangkaian proses persidangan.

Baca Juga: Momen Gemas Ameena Hadiri Pernikahan Mahalini, Tak Mau Turun Panggung

 

Pengadilan Agama akan memverifikasi keabsahan pernikahan berdasarkan bukti yang ada, seperti saksi dan dokumen terkait.

Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan putusan yang mengesahkan pernikahan pasangan tersebut, dan KUA akan mencatatkan pernikahan itu sehingga memiliki kekuatan hukum resmi.

Pernikahan yang belum tercatat secara resmi di KUA berimplikasi pada status hukum pasangan suami istri di mata negara.

Dalam konteks hukum Indonesia, pencatatan pernikahan diperlukan untuk menjamin hak-hak perdata dalam hubungan suami istri, serta perlindungan hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Dengan adanya pencatatan, pasangan suami istri juga memiliki hak dan kewajiban perdata yang sah, seperti hak waris, hak asuh, dan hak-hak lainnya.

Nasrullah menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum.

Dengan demikian, langkah Rizky dan Mahalini mengajukan itsbat nikah adalah langkah yang tepat agar pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara, sehingga mereka dapat melindungi hak-hak perdata masing-masing.

Publik memberikan beragam reaksi atas keputusan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.

Sebagian besar penggemar memberikan dukungan agar pasangan ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Banyak dari mereka yang mendoakan agar proses itsbat nikah dapat berjalan lancar, sehingga pernikahan mereka segera sah secara hukum dan tercatat di KUA.

Sambil menunggu keputusan Pengadilan Agama, Rizky Febian dan Mahalini juga diharapkan bisa memberikan penjelasan kepada publik untuk meredam spekulasi yang beredar.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Biaya Venue Mahalini dan Rizky Febian Diduga Capai 2 M, Ini Rinciannya

 

Penggemar keduanya berharap proses itsbat nikah ini dapat berlangsung dengan cepat, agar pasangan ini dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan tenang tanpa gangguan isu-isu administratif.

Sementara itu, KUA Setiabudi berkomitmen untuk menjalankan keputusan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Nasrullah menyatakan bahwa pihaknya akan mencatat pernikahan Rizky dan Mahalini jika permohonan itsbat nikah mereka dikabulkan.

Kasus yang dialami oleh Rizky Febian dan Mahalini ini menunjukkan betapa pentingnya pencatatan pernikahan di KUA sebagai jaminan hukum dan perlindungan hak-hak perdata pasangan suami istri.

Proses itsbat nikah yang mereka tempuh menjadi solusi agar pernikahan yang sudah sah secara agama juga diakui oleh negara.

Dengan adanya kepastian hukum ini, pasangan akan lebih terjamin dalam menjalani kehidupan rumah tangga, baik dari segi administrasi maupun perlindungan hak-hak keluarga.

Baca Juga: Apa Itu Mepamit? Mahalini Lakukan Itu Demi Jadi Istri Rizky Febian

Leave a comment