Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjol atau Tidak, Terbaru Oktober 2024

0 8

Bisnis.com, JAKARTA – Di bawah ini adalah cara mudah cek apakah KTP dan NIK Anda dipakai orang lain untuk pinjol atau tidak.

Sebagaimana diketahui, KTP dan bahkan NIK menjadi salah satu syarat yang akan diminta ketika Anda mengajukan pinjaman.

Akan tetapi saat ini, ada banyak sekali kejahatan online yang memungkinkan oknum tak bertanggung jawab menggunakan KTP orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Baca Juga : Pinjol Hingga Asing Rajin Akuisisi Leasing Indonesia, CNAF: Potensi Bisnis Besar

Tentu saja, hal tersebut hanya bisa didapat dari pinjaman ilegal.

Sebab tanpa disadari, ada sejumlah penyedia pinjol ilegal yang tidak memeriksa berkas dengan seksama. Hal itu menyebabkan penggunaan NIK tidak diawasi.

Baca Juga : : Pinjol Rajin Akuisisi Leasing, Begini Kata Pengamat

Akibatnya, bisa terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Nah, buat Anda yang sedang cari cara cek apakah KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjol atau tidak, simak tutorial di bawah ini.

Baca Juga : : KNTI Ungkap Nelayan Banyak Pinjam KUR dan Kredit Ultra Mikro, Pinjol Masih Minim

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain

  • Buka situs idebku.ojk.go.id
  • Pilih “Pendaftaran” dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
  • Setelah itu masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Jika ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.

Leave a comment