Informasi Terpercaya Masa Kini

Bagaimana Cara Perpanjangan STNK yang Beda Alamat dengan dengan KTP?

0 59

KOMPAS.com – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KTP dibutuhkan sebagai bukti kepemilikan STNK. Oleh karena itu, semua data yang ada di KTP harus sesuai dengan data di STNK.

Namun, ada kalanya alamat STNK beda dengan KTP lantaran seseorang pindah tempat tinggal atau domisili.

Lalu, bagaimana cara perpanjangan STNK yang beda alamat dengan KTP?

Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang 2024

Cara perpanjangan STNK yang beda alamat dengan KTP

Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli menerangkan, STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang. 

Alamat yang berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, harus melalui mutasi. Sebaliknya, jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.

“Kalau STNK dengan KTP alamatnya berbeda bisa diperpanjang melalui mekanisme ganti alamat dulu,” kata Yuli kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.

Dalam pasal itu, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, antara lain:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya

Sementara itu, Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan lebih lanjut prosedur prosedur penggantian alamat STNK, yaitu:

  • Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor
  • Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat
  • Pemohondatang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran
  • Pemohon mendaftar di loket ganti alamat

Untuk mengubah alamat di STNK, pemohon akan dikenai biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.

“Kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu, kalau roda empat Rp 200 ribu,” papar Doohan saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Bagaimana proses perpanjangan STNK?

Perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK. Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.

Dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), berikut proses perpanjang STNK di Samsat:

  • Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  • Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  • Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  • Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  • Penyerahan STNK dan TNKB.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

(Sumber: Kompas.com/Selma Aulia | Editor: Aditya Maulana)

Leave a comment