Kemendikbud: Tak Ada Lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP, Hanya 2 Jenis Ini
KOMPAS.com – Status dosen kini diubah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Jika dulu ada tiga status profesi dosen, kini hanya ada dua status yang diterapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Sebelumnya, dosen di perguruan tinggi bisa memiliki nomor induk yang berbeda-beda. Dosen diklasifikasikan menjadi dosen dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan dosen dengan Nomor Urut Pendidik (NUP).
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Abdul Haris mengatakan, adanya status dosen yang banyak ini cukup membuat rancu.
“Karena menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas,” kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, (3/10/2024).
Baca juga: Kemendikbud: Aturan Baru buat 4 Masalah Utama Dosen, Termasuk Tunjangan
Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah.
Hal ini menjadi masalah karena perbedaan antara hak dan kewajiban dosen NIDN, NIDK dan NUP belum jelas.
Hanya Ada 2 Status Dosen di Permendikbud Baru
Kini hanya dua status dosen yang akan diterapkan. Yaitu dosen tetap atau bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi.
“Jadi dosen tetap itu yang memenuhi beban kerja lebih atau sama 12 SKS,” kata Abdul Harris.
Kemudian dan yang kedua yaitu berstatus dosen tidak tetap atau tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Perlu diketahui, NIDN yang diterbitkan pemerintah untuk dosen tetap yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi.
Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Baca juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa BPI Kemendikbud Dilarang Kuliah Online
Sementara dosen dengan NIDK, diterbitkan pemerintah untuk dosen kontrak yang bekerja di perguruan tinggi. Dosen kontrak adalah dosen tetap di sebuah perguruan tinggi dengan masa kerja sesuai isi surat perjanjian kerja.
Dosen dengan NUP ialah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan NIDN atau NIDK.
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN.
Sementara Validasi NIDN, NUP, dan NIDK dapat dilakukan di laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Selain membahas status dosen, pada aturan ini juga memperjelas upaya Kemendikbud melindungi hak dosen, mengatur kode etik nasional bagi profesi dosen, kenaikan jabatan jenjang akademik, dan membahas penghasilan dosen.