Informasi Terpercaya Masa Kini

Sorotan Pakar soal Kendala Teknis Sirekap: Dari OCR sampai Masalah Logika Data

0 15

JAKARTA, KOMPAS.com – Sirekap, sistem rekapitulasi suara elektronik yang digunakan pada Pilkada, menawarkan potensi besar untuk memberikan gambaran hasil pemilu secara akurat.

Kendati demikian, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala teknis, mulai dari kesalahan Optical Character Recognition (OCR) sampai masalah logika data yang perlu segera diperbaiki.

“Sirekap sebenarnya cukup membantu dalam memberikan gambaran hasil Pilkada yang cukup akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata praktisi dan pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, saat dihubungi pada Kamis (26/9/2024).

Meski begitu, sistem ini belum sempurna dan masih banyak kekurangan dalam pelaksanaannya.

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi Sirekap berkaitan dengan OCR. Alfons mengatakan, kesalahan pembacaan oleh OCR dapat menyebabkan data yang dihasilkan berbeda dengan data asli.

Baca juga: Komisi II DPR Dukung Penggunaan Sirekap untuk Pilkada dengan Catatan

 

Selain itu, masalah logika dalam tabel perhitungan suara turut menjadi sorotan.

“Jumlah total suara bisa lebih kecil dari jumlah salah satu paslon dan data tersebut tetap ditampilkan,” ujar Alfons.

Jika hal itu terus terjadi, Alfons khawatir kondisi itu memicu kecurigaan publik terhadap validitas hasil yang ditampilkan oleh Sirekap.

Alfons menekankan pentingnya memperbaiki logika sederhana dalam tabel data. Sebelum ditampilkan, data perlu melalui koreksi (screening) otomatis agar tidak ada cacat logika, seperti jumlah total suara yang lebih kecil dari salah satu pasangan calon.

“Logika simpel dari tabel perlu disempurnakan dan sebelum ditampilkan sudah melalui screening otomatis,” ucap Alfons.

Baca juga: KPU Diminta Jelaskan Perbaikan Sirekap jika Akan Digunakan pada Pilkada 2024

Di samping itu, resolusi data yang dikirimkan juga menjadi perhatian. Data dengan resolusi rendah berpotensi menurunkan kualitas hasil rekapitulasi.

Menurut Alfons, kualitas data yang dikirimkan perlu diusahakan agar memiliki resolusi yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum masuk ke dalam proses Sirekap.

Sirekap, kata Alfons, juga seharusnya tidak boleh diintervensi secara manual, kecuali dalam situasi khusus seperti kesalahan logika atau diskrepansi yang perlu diperbaiki.

Jika dilakukan intervensi maka harus dilakukan dengan transparan, dengan melibatkan pihak independen atau masyarakat dalam pengawasannya.

“Harus ada pihak independen atau masyarakat yang melakukan kontrol,” kata Alfons.

Baca juga: Perludem Wanti-wanti KPU Tak Mepet Berikan Bimtek terkait Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah melakukan beberapa perbaikan terhadap Sirekap menjelang Pilkada 2024.

“Kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” kata Komisioner KPU Idham Holik, dalam rapat di DPR pada Rabu (25/9/2024).

Salah satu peningkatan signifikan adalah pada kemampuan pembacaan data dan optimasi pita lebar (bandwidth), yang diyakini mampu meningkatkan akurasi Sirekap hingga 99 persen berdasarkan simulasi di Depok dan Maros.

Akan tetapi, perbaikan teknis saja tidak cukup jika masalah logika data tidak segera dituntaskan. Dengan penyempurnaan logika dan pengawasan ketat, Sirekap dapat menjadi alat yang lebih andal dalam menjaga integritas proses pemilu di masa depan.

Leave a comment