Informasi Terpercaya Masa Kini

Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara

0 4

TERNATE, KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada hari ini Kamis (26/9/2024) pukul 10.00 WIT.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menvonis terdakwa Abdul Ghani Kasuba 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Putusan majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Baca juga: Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sakit Usai Sidang Vonis Ditunda

Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, menurut majelis hakim, terbukti bersalah terkait gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Ghani Kasuba, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: Hari Ini, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Divonis

Selain itu, kata Kadar, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90.000 USD.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara 3 tahun dan enam bulan,” ungkap Kadar.

Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini.

Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

“Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.

Leave a comment