Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Masriwati,Perempuan yang Larang Warga Ibadah di Rumah Ternyata Pejabat di Pemkot Bekasi

0 4

TRIBUN TANGERANG.COM, BEKASI- Sosok  Masriwati seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN)  yang  marah-marah ke tetangganya karena melakukan ibadah di rumahnya sendiri.

Masriwati disebut merupakan seorang ASN Eselon 3 asal di Pemkot Bekasi. Sosoknya baru-baru ini viral karena videonya ngamuk viral di media sosial.

Masriwati disebut marah kepada tetangganya di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan pada Minggu (22/9/2024).

Berdasarkan narasi, Masriwati merasa terganggu dengan aktivitas ibadah yang dilakukan tetangganya sendiri.

Berdasarkan video yang beredar, seorang perempuan memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang tersebut begitu emosial.

Menggunakan daster, Ia berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara lantang layaknya orang sedang beradu mulut. 

 Masriwati diduga protes ke tetangganya yang menjalankan ibadah di rumah.

Dalam video, wanita ASN tersebut mengatakan ibadah di rumah harus memiliki izin.

Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal Permadi Arya, @permadiaktivis2.

Baca juga: Viral Emak-emak Ngamuk Larang Warga Ibadah di Rumah, Ternyata Seorang ASN di Kota Bekasi

Oknum ASN berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak.

Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.

“Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin,” kata oknum ASN tersebut. 

“Orang gila saja berhenti,” teriak wanita itu.

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2.

“Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini.

Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan,” tulis Gani.

Sementara itu dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.

Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.

Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.

“Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi,” kata Permadi.

Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.

“Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi),” kata Permadi

“ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU,” ujarnya.

“Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN,

melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun,” kata Permadi.

Karenanya Permadi berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.

“Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih,” pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Leave a comment