Informasi Terpercaya Masa Kini

Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Yudha Arfandi dalam Kasus Dante

0 12

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante. JPU menyampaikan hal yang memberatkan Yudha.

JPU mengatakan tindakan Yudha Arfandi mengakibatkan Dante meninggal dunia. Menurut JPU, Yudha telah melakukan perbuatan sadis dan tidak manusiawi.

Selain itu, JPU menuturkan, Yudha tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Yudha, lanjut JPU, juga memberikan keterangan berbelit saat di persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).

JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan untuk Yudha terkait perkara kematian Dante. “Tidak ada yang meringankan,” ucapnya.

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Kematian Dante

Menurut JPU, perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Leave a comment