6 FAKTA Aset Ibu Kos Direbut Anak Kosan di Surabaya: Awalnya Nitip Tabungan,Notaris Bantah Penipuan
Laporan wartawan – Tony Hermanwan
SURYAMALANG.COM – Berikut ini rangkuman 6 fakta aset ibu kos direbut anak kos yang terjadi di Surabaya.
Seperti diketahui, aset 2 rumah ibu kos di Surabaya direbut anak kosan tanpa sadar hingga berakhir dilelang pihak bank sebesar Rp 500 juta.
Pasangan lansia pemilik kos Maria Lucia Setyowati dan suaminya, Muin, kaget saat tahu dua rumahnya ternyata dilelang bank Rp500 juta.
Mereka tak tahu jika rumah tersebut telah diambil alih oleh anak kosannya tanpa transaksi jual beli.
Kini Maria dan Muin tersadar sudah ditipu oleh penghuni kos-kosan.
Berikut rangkuman fakta selengkapnya:
1. Lokasi 2 Rumah Kos yang Direbut Penyewa
Maria dan Muin memiliki kos-kosan di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya.
Namun dua aset tersebut sekarang lenyap setelah Tri Ratna Dewi, wanita asal Pare, Kediri, menjadi penghuni kosnya.
Surat Hak Milik (SHM) dua aset tersebut diam-diam dikuasai Tri Ratna Dewi tanpa ada transaksi jual-beli.
Setelah menipu, Dewi menghilang tak diketahui di mana domisilinya.
“Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso,” kata Maria.
“Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (Dewi),” imbuh Maria.
2. Awalnya Mau Nitip Uang Tabungan
Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut terjadi sekitar tahun 2017.
Dewi menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.
Baca juga: Kisah Suami Istri Jadi Pemulung Dapat Laptop hingga Kulkas Gratis, Girang Kondisi Barang Masih Bagus
Meskipun usaha laundry tersebut hanya di kos-kosan, tapi Dewi bisa mempekerjakan karyawan.
Dari penghuni kos lainnya, Dewi juga terbilang penghuni yang paling akrab dengan Maria.
Tiba-tiba, Dewi datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria.
Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.
“Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia.”
“Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening,” tutur Maria.
3. Hasut Agar Renovasi Rumah Kos
Hubungan baik berlanjut, sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.
Dewi janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
“Saya setuju, wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Dewi ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).”
“Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca,” katanya.
Ruko tersebut akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank.
Maria pun membuka laundry di Tenggilis Lama III B No 56.
Baca juga: Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmin Bangga Umbar Kekayaan di Medsos, Bantah Mau Pamer Harta
Baca juga: UMR Jakarta Kalah Telak, Kisah Shahril Nizam Jadi Tukang Bersih-bersih dapat Rp 28 Juta Per Bulan
Karena saat itu sebagaian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya.
“Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”
“Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima,” ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik Dewi justru sering tidak buka.
4. Penyewa Mulai Susah Dihubungi dan Menghilang
Dewi sering tidak ada di rumah, dan mulai sulit dihubungi.
“Tiba-tiba tahun 2021, petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya.”
“Petugas itu bilang, tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi.”
“Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi,” beber Maria.
Merasa tidak pernah memberikan ke Dewi, Maria pada tahun 2022 laporan ke Polrestabes Surabaya.
Namun hingga kini merasa tidak ada tindak lanjut.
Tiap kali Maria datang menanyakan laporan, selalu dijawab masih diselidiki polisi.
Maria pun sempat menggugat Dewi, petugas PPAT, Badan Pertanahan Nasional lewat Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun karena domisili Dwi tidak jelas, pengadilan meminta gugatan tersebut dicabut.
Baca juga: Viral Sopir Truk Dipalak Rp 200 Ribu Buat Parkir di SPBU, Padahal Cuma Mau Beli Solar Rp 100 Ribu
5. Pihak Bank Datang Mau Lelang
Nelongsonya makin memuncak, belakangan diketahui asetnya di dekat Apartemen Metropolis ternyata juga sudah milik Dewi.
Rumah tersebut kabarnya akan dilelang bank.
Hal itu setelah Dewi meminjam dana bank Rp500 juta menggunakan jaminan rumah, namun cicilannya tidak dibayar.
“Waktu dibilang akan diuruskan IMB, ternyata diganti atas nama Dewi.”
“Saya enggak pernah jual, tapi ada akta jual beli,” katanya.
Pengacara Moch Soleh pun berkomentar, sudah sepatutnya hati-hati jika ada orang yang sok baik.
Apalagi soal urusan surat-surat aset, sebaiknya jangan pernah diberikan kepada orang lain tanpa ada transaksi.
Polisi pun didesak mengusut kasus ini agar tidak ada lagi korban seperti Maria yang lain.
Baca juga: Rejeki Nomplok Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dapat Uang Pensiun Rp 7,8 M, Tunggu Cair Bulan Desember
Baca juga: TikTok Berujung Maut, Suami Bunuh Istri yang Hobi Live Karena Malu ke Tetangga Sering Keluar Rumah
6. Notaris Bantah Penipuan
Maria dan Muin, pasangan suami istri yang dulu sebagai pemilik aset meyakini asetnya bisa pindah tangan karena ada persekongkolan.
Yakni antara Tri Ratna Dewi (mantan penghuni kos) dan Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dewi kini menghilang.
Namun, Permadi menjelaskan bahwa proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris.
“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” kata Permadi.
Menurut Permadi, hibah tersebut awalnya Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik budenya.
Ia kemudian mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar famili.
Sampai pada saat menandatangani surat hibah, ia menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.
“Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain. Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah,” ujarnya.
Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.
Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi, yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.
“Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan,” ungkapnya.