Arsjad Rasjid Dikudeta Anindya Bakrie dari Kursi Ketum Kadin,Ini Kata Rocky Gerung
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menjadi korban rekayasa kubu yang menghendaki Munaslub dan memilih Anindya Bakrie sebagai pengganti.
Menurut pengamat politik Rocky Gerung, Munaslub Kadin tidak untuk melengserkan Arsjad Rasjid.
Sebab, kata Rocky, Munaslub Kadin digelar pada Sabtu (14/9/2024) untuk menunjuk Ketua Umum Kadin yang baru.
“Tidak ada prinsip Munaslub itu untuk melengserkan Arsjad, kecuali Arsjad ada melanggar UU dan aturan tentang Kadin,” ujarnya, Minggu (15/9/2024).
Rocky menilai, Arsjad tidak layak untuk dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin.
Baca juga: Wartawan Dilarang Masuk Lantai 3 Menara Kadin, Jumpa Pers Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas
Oleh karenanya, pihak yang berseberangan dengan Arsjad melakukan manuver dengan upaya agar layak dilengserkan.
“Munaslub itu karena direkayasa untuk dilengserkan bukan karena dia (Arsjad) berbuat salah,” ucapnya.
“Arsjad dilayakkan untuk dilengserkan dengan rekayasa, dengan uang, oleh karena itu ada Munaslub. Untuk kepentingan siapa? Kepentingan dari kubu Anin (Anindya Bakrie),” tambahnya.
Sebelumnya, Arsjad Rasjid merespons Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang sudah dilaksanakan pada Sabtu, 14 September 2024.
Baca juga: Arsjad Rasjid Tegaskan Kadin Indonesia Bukan Milik Perorangan
Arsjad mengatakan Munaslub yang menlengserkan dirinya sebagai Ketua Umum dan memilih pengusaha Anindya Bakrie sebagai penggantinya adalah tindakan illegal atau tak sah secara hukum dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Hingga ia pun menyesali tindakan tersebut harus terjadi.
Hal ini disampaikan Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Ahad, 15 September 2024.
“Kami semua ini sangat menyayangkan, Munaslub ilegal. Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui Munaslub di hari Sabtu lalu,” kata Arsjad.
Baca juga: Arsjad Rasjid Melawan Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin Indonesia, Besok Siapkan Pernyataan Sikap
Menurut Arsjad, jika alasan pelengseran itu karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu, hal itu tak beralasan.
Sebab, kata Arsjad, saat ditunjuk sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud, ia langsung mengambil cuti dari Ketua Umum Kadin, dan telah disepakati oleh pengurus Kadin lainnya.
“Waktu itu sekali lagi, saya ambil cuti ataupun berhalangan hadir. Dan pada waktu itu, dalam setiap keputusan yang saya buat, bisa ditanyakan langsung kepada teman-teman, setiap langkah yang saya lakukan, saya berkonsultasi dengan teman-teman Kadin daerah, dengan pengurus harian,” katanya.
“Sampai pun akhirnya waktu itu di mana saya memutuskan menjadi salah satu ketua dalam tim pemenangan yang lalu, itu pun saya ajak bicara teman-teman,” jelasnya.
Arsjad mengatakan saat itu sebenarnya pengurus Kadin lainnya mengatakan, ia tidak perlu cuti untuk bergabung dalam tim pemenangan Ganjar-Mahfud.
Pasalnya, AD/ART Kadin tidak mengatur kewajiban itu.
Namun, Arsjad memutuskan untuk tetap cuti untuk memperlihatkan Kadin menjalankan tata kelola yang baik atau good governance.
“Saya bilang sama teman-teman kita harus memperlihatkan bahwa kita selalu memacu yang namanya good governance,” ucapnya.
“Untuk itu makanya saya memutuskan untuk melaksanakan yang namanya berhalangan hadir ataupun cuti,” imbuhnya.
Hasil Munaslub Kadin yang menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum baru itu sendiri ditentang dewan pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub hanya bisa diadakan jika ditemukan pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus.
Dhaniswara kemudian menilai dalih dilakukannya Munaslub imbas keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai ketua timses pada Pilpres 2024 tidak relevan karena dilakukan atas nama pribadi.
Arsjad Rasjid juga saat itu mengajukan berhalangan sementara yang sudah disepakati dewan pengurus, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie yang akan dilantik menjadi Ketua Kadin Indonesia baru versi Munaslub.
Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ungkap Dhaniswara.
“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara, yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” jelasnya lagi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09