Informasi Terpercaya Masa Kini

Saat Heru Budi Dicampakkan Demokrat dari Kursi Pj Gubernur Jakarta,Jokowi Bisa Jadi Penyelamat

0 8

TRIBUNJAKARTA.COM – Heru Budi Hartono kini tak lagi diusung Demokrat untuk Pilkada Jakarta 2024.

Partai besutan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih mencampakkan Heru Budi dari kursi jabatannya sebagai Pj Gubernur Jakarta.

Pasalnya, masa jabatan Heru memang bakal berakhir 17 Oktober 2024 mendatang.

Namun, ia bisa saja dipilih lagi untuk mengisi kursi Jakarta 1 yang kosong itu sampai cagub dan cawagub terpilih hasil Pilkada Jakarta 2024 dilantik sekira Januari-Februari 2024.

DPRD yang diberi hak untuk memberi rekomendasi sosok Pj Gubernur, pun menentukan pilihan.

Masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya disampaikan ke Presiden Jokowi.

Pada pengusulan, partai berlambang Mercy dan Perindo mengusulkan nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setiabudi, Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dan Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Setelah voting, ketiga nama itu juga menjadi pilihan mayoritas sembilan fraksi DPRD Jakarta dan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, Demokrat ogah mengusung Heru Budi untuk melanjutkan masa jabatannya di waktu tersebut.

Padahal sebelumnya DPD Partai Demokrat DKI Jakarta mengusulkan nama Heru Budi kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai.

Selain itu, Demokrat juga bukan satu-satunya yang tak mengusulkan nama Heru Budi.

Delapan fraksi, yakni PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PAN, Demokrat-Perindo, PSI di DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kompak mendepak heru Budi dari daftar rekomendasi calon Pj Gubernur.

Kendati demikian, Presiden Jokowi digadang-gadang bisa menjadi juru selamat.

Sebab, Wakil Ketua Sementara DPRD DI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menyebut, ketiga nama yang dikirim ke Kemendagri itu baru sebatas usulan.

“Nama-nama itu sekedar usulan ya. Bisa saja digunakan, bisa juga tidak digunakan. Jadi, ini lebih hanya sekedar usulan,” ucapnya, Jumat (13/9/2024).

Politikus senior PDIP ini bilang, Kemendagri juga memiliki hak untuk mengajukan tiga nama kandidat Pj Gubernur Jakarta kepada Presiden Jokowi.

Artinya, bisa saja nama Heru Budi direkomendasikan langsung oleh Kemendagri.

Namun, bila Kemendagri memutuskan untuk menggunakan tiga nama usulan dari DPRD, asa Heru Budi pun masih tetap ada.

Sebab, penunjukan Pj Gubernur merupakan kewenangan dari presiden. Jokowi pun bisa jadi juru selamat Heru Budi untuk tetap menjabat sebagai Jakarta 1.

Apalagi, masa jabatan Pj Gubernur DKI yang baru hanya sampai awal 2025 mendatang.

“Kemungkinan Heru Budi dipilih lagi itu ya bisa saja. Kalau misalnya nanti pihak Kemendagri atau presiden mengharapkan bahwa tidak perlu ada proses lagi, kemudian langsung sudah take off, enggak lagi belajar-belajar. Bisa saja kan ada pandangan seperti itu,” pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment