Avanza-Xpander Bakal Dilarang Beli Pertalite? Ini Kata BPH Migas
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Mingak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi masih belum diatur resmi oleh pemerintah.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi pengetatan pembelian Pertalite dan uji coba di beberapa provinsi. Uji coba tersebut diklaim telah berjalan dengan baik.
“Saat ini belum diatur [kriteria] sambil menunggu revisi Perpres/Permen. Belum tahu kapan terbit,” kata Saleh kepada Bisnis, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga : Penikmat Pertalite Mau Dibatasi, Luhut Sebut Ojol Tetap Boleh Beli
Dalam hal ini, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga tengah melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code. Hal ini dilakukan untuk mempermudah identifikasi dan syarat pembelian BBM Pertalite.
Pengendara yang akan membeli Pertalite harus menggunakan QR Code dari kendaraan yang sudah terdaftar dan mencatatkan nomor polisi kendaraan. Pemerintah menilai skema tersebut efektif untuk membuat penyaluran subsidi BBM tepat sasaran.
Baca Juga : : Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Punyamu Termasuk?
“Pertalite termasuk jenis BBM yang diberi kompensasi dengan uang negara dan karena itu harus tepat sasaran untuk kelompok yang membutuhkan,” ujarnya.
Adapun, pemerintah tengah menggodok aturan yang akan membatasi kriteria pernerima BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Baca Juga : : Cek! Ini Jenis Kendaraan yang Wajib Daftar QR Code untuk Beli Pertalite
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, kebijakan pembatasan penerima BBM subsidi ini ditujukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran sehingga ke depan masyarakat yang mampu atau kaya tidak akan bisa lagi membeli Pertalite dan Solar subsidi.
Dirinya pun berharap rencana pengetatan konsumen BBM subsidi bisa mulai dijalankan pada Oktober 2024 mendatang.
“Kita berharap ya itu [dilaksanakan Oktober 2024],” ujar Luhut, Kamis (5/9/2024).
Sebelumnya, BPH Migas membocorkan kisi-kisi jenis kendaraan yang kemungkinan akan dilarang mengonsumsi Pertalite, yakni semua jenis motor di atas 250 cc.
Sementara itu, untuk kendaraan mobil, hanya pelat hitam dan yang memiliki spesifikasi di bawah 1.400 cc yang masih boleh membeli Pertalite.
Berikut adalah daftar mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC dan motor 250 CC: Mobil
Toyota
1. All New Kijang Innova G Diesel (2.494 cc)
2. GR Yaris 1.6 (1.618 cc)
3. All New Avanza 1.5 G CVT (1.497 cc)
4. All New Veloz 1.5 CVT (1.497 cc)
5. New Rush 1.5 G (1.496 cc)
Daihatsu
1. All New Terios IDS (1.496 cc)
2. Luxio 1.5 D (1.495 cc)
3. Luxio 1.5 X (1.495 cc)
4. Gran Max Pick Up 1.5 STD (1.495 cc)
5. Gran Max Pick Up 1.5 STD 3-Way (1.495 cc)
Honda
1. All New City (1.497 cc)
2. All New Civic (1.500 cc)
3. New HR-V (1.497 cc)
4. WR-V (1.500 cc)
5. BR-V (1.500 cc)
Mitsubishi Motors
1. Xpander 1.5 (1.499 cc)
2. XForce 1.5 (1.499 cc)
3. Pajero Sport 2.4 (2.442 cc)
4. Triton 2.5L (2.477 cc)
5. L300 (2.500 cc)
Suzuki
1. XL-7 Zeta (1.462 cc)
2. Ertiga (1.462 cc)
3. APV-GE (1.495 cc)
4. New Baleno AT (1.490 cc)
5. Grand Vitara (1.462 cc)
Sepeda Motor
Yamaha
1. Yamaha XMAX 250 (250 cc)
2. Yamaha R25 (250 cc)
3. Yamaha MT-25 (250 cc)
Honda
1. Honda CBR 250RR (250 cc)
2. Honda Forza (250 cc)
3. Honda CRF 250 (250 cc)
Vespa
1. Vespa GTS 250 (250 cc)
2. Vespa GTS 300 (300 cc)
3. Vespa GTV (278 cc)