Menag Yaqut Buka Suara soal Temuan 3.503 Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara perihal temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji berangkat tanpa antre pada 2024.
Yaqut menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan Pansus untuk mengungkap temuan-temuan tersebut, mengingat hal tersebut tidak masuk dalam ranah Kementerian Agama (Kemenag).
“Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga : Pansus Haji Kembali Gelar Rapat Tertutup dengan Stafsus Menag Pagi Ini
“Kalau Pansus menemukan itu, silahkan dibuka, saya persilahkan semua,” imbuhnya.
Yaqut mengharapkan, proses Pansus dapat berjalan secara objektif dan adil sehingga hasilnya dapat disampaikan secara detail kepada publik. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memberikan perspektif kepada masyarakat, dalam hal ini jemaah dan calon jemaah haji, mengenai proses penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga : : Pansus Haji Ancam Bawa Polisi, Panggil Paksa Menag Yaqut Usai 3 Kali Mangkir
“Itu saja prinsipnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024 Marwan Jafar sempat mengungkapkan poin-poin yang dibahas selama menggelar rapat bersama verifikator kuota haji khusus yang digelar secara tertutup.
Baca Juga : : Kemenag Jelaskan Soal 3.503 Jemaah Haji Khusus Berangkat Tanpa Antre
Dalam rapat tersebut, Marwan mengungkapkan bahwa perwakilan verifikator haji mengakui adanya arahan dari Kemenag untuk menginput data peserta haji.
“Yang menarik adalah pengakuan dari mereka [verifikator haji] bahwa kenapa terjadi nol tahun [tanpa antre] lalu bisa berangkat, peserta haji khusus. Karena ada perintah dari atasannya, kasubdit, atasannya direktur, atasannya dirjen,” ungkap Marwan, Senin (9/9/2024).
Dia juga membenarkan adanya dugaan 3.503 jemaah yang berangkat haji tanpa antre. Dalam hal ini, Marwan menyebut bahwa verifikator hanya bertugas untuk menginput data yang ada.
Menurutnya, adanya arahan dari para atasan di lingkungan Kemenag terhadap verifikator haji merupakan salah satu bentuk tindakan penyalahgunaan kewenangan.
“Sekaligus juga hampir dipastikan bahwa gratifikasi yang ada, yang menyertai kenapa orang nol tahun bisa berangkat,” ujarnya.