Informasi Terpercaya Masa Kini

Fakta Proyek Green House di Sidang SYL dan Reaksi Keras NasDem Soal Rencana KPK Periksa Surya Paloh

0 47

TRIBUNKALTIM.CO – Batalnya rencana Syahril Yasin Limpo (SYL) membongkar dugaan korupsi lain di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan), yakni tentang proyek Green House, menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjilat ludahnya sendiri.

Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Penilaian bahwa SYL seolah menjilat ludah sendiri itu dimaksudkan jaksa terkait pernyataan SYL melalui tim penasihat hukumnya soal proyek green house.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi SYL karena Tidak Akui Kesalahan dan Malah Kambinghitamkan Anak Buah

Proyek green house yang dimaksud berlokasi di Kepulauan Seribu, milik pimpinan partai politik.

“Aliran uang kementerian yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu. Namun pernyataan tersebut tidaklah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak disampaikan sama sekali aliran uang seperti yang diutarakan sebelumnya,” ujar jaksa penuntut umum KPK, Meeyer Simanjuntak di dalam persidangan.

Alih-alih membongkar, SYL justru di dalam pleidoinya memuji-muji pimpinan partai politik yang menaunginya, Nasdem, yakni Surya Paloh.

“Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterimakasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud,” katanya.

Jaksa pun menggunakan istilah kekinian terkait perbuatan kubu SYL: agak lain.

“Agak lain juga ini memang, tapi begitulah faktanya,” ujar jaksa.

Sebagai informasi, proyek green house di Kepulauan Seribu ini pertama kali diungkap pihak SYL melalui tim penasihat hukumnya setelah pembacaan tuntutan, pada Jumat (28/6/2024).

Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai.

Namun tak diungkap secara gamblang sosok pimpinan partai yang dimaksud.

“Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” ujar penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jumat (28/6/2024), seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul SYL Batal Bongkar Proyek Green House, Langsung Disindir Jaksa KPK: Bak Menjilat Ludah Sendiri,  

NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari 

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim tidak ingin berkomentar banyak terkait sidang vonis terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga merupakan politis dari partai besutan Surya Paloh ini.

Ia mengatakan pihaknya menyerahkan semua putusan yang bakal dibaca pada Kamis (11/7/2024) hari ini kepada para hakim.

“Begini, saya juga lawyer ya. Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim,” kata Hermawi saat ditemui di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

“Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut ia tidak merespons terkait apapun nanti putusan yang dijatuhkan kepada SYL. Menurunnya siapa saja harus manut pada putusan hakim.

“Bukan apapun putusannya, apapun di republik ini dan siapapun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim,” tegasnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari.

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPK Berencana Panggil Surya Paloh

Masih terkait dalam kasus korupsi menjerat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini KPK berencana memanggil Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. 

Rencana pemanggilan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh ini terkait dengan pernyataan kuasa hukum SYL yang menyebut pembangunan green house di sebuah pulau di kawasan Kepulauan Seribu yang sumber dananya dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Diduga green house di Pulau Seribu yang disebut pengacara SYL ini adalah milik Surya Paloh. 

Rencana KPK memanggil Surya Paloh buntut pernyataan pengacara SYL soal green house ini segera ditanggapi Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.

“Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh),” kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (7/7/2024).

Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh karena informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.

Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing

“Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan kan,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang. 

Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.

“Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau,” ujarnya.

Tidak ada yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.

“Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo,” ungkap Ali.

Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024), mengatakan ada pembangunan green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh atas informasi tersebut.

“Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini.

Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Leave a comment