Sosok Dukun Online di Lampung Peras Wanita Rp 88 Juta, Modus Hilangkan Aura Negatif
KOMPAS.com – Mengaku bisa hilangkan aura negatif, seorang pria bernama Endang (38) ditangkap Polda Lampung.
Pria asal Serang, Banten ini memeras seorang wanita korbannya sebesar Rp 88 juta dengan modus pengobatan spiritual.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengidentifikasi tersangka bernama Endang (38), warga Serang.
“Tersangka memeras korban dengan cara mengancam akan menyebar foto bugil korban,” kata Donny di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024) pagi.
Korban berinisial HE, seorang perempuan warga Bandar Lampung, mengenal tersangka dari sebuah grup WhatsApp yang mereka berdua ikuti.
Niat jahat tersangka muncul ketika korban mengirimkan foto ke grup tersebut.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Dukun di Gunungkidul Berakhir Damai
Saat itu, tersangka menghubungi korban dan menyebutkan bahwa ia melihat aura negatif dari si korban.
“Intinya tersangka mengaku bisa mengobati secara spiritual terhadap korban,” tambah Donny.
Korban diperas
Pemerasan uang dan ancaman Tersangka kemudian meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 60 juta sebagai biaya “ruwatan” untuk menghilangkan aura negatif tersebut.
Korban pun percaya, lalu mentransfer uang tersebut.
Tipu daya tersebut dilanjutkan oleh tersangka dengan melakukan video call bersama korban dengan dalih pengobatan online.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Dukun Online di Lampung Peras Wanita Rp 88 Juta
Selama video call, korban dibujuk untuk menanggalkan pakaian, yang kemudian di-capture oleh tersangka.
Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut dan meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta.
“Total kerugian korban sebesar Rp 88 juta. Korban ternyata tidak hanya satu orang, tetapi ada korban lain yang berdomisili di Banten,” kata Donny.
Donny menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 27B ayat 1 huruf a juncto Pasal 45 ayat 8 dan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf c, d, e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman pidana penjara selama 6 tahun” ujarnya.