Informasi Terpercaya Masa Kini

DPR Tolak Putusan MK soal Usia Cagub Pilkada 2024, Ternyata Segini Umur Kaesang

0 38

KOMPAS.com – Umur Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu hal yang ramai diperbincangkan terkait batas usia pencalonan Pilkada 2024.

Kondisi tersebut terjadi setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon gubernur pada Pilkada 2024.

Putusan MK yang dibuat pada Selasa (20/8/2024) membuat Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada karena usianya tidak memenuhi batas usia persyaratan pencalonan kepala daerah.

Namun, Baleg DPR RI menolak putusan MK sehari kemudian pada Rabu (21/8/2024) dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga Kaesang bisa maju Pilkada.

Lalu, berapa umur Kaesang pada 2024?

Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada

Batas usia calon kepala daerah menurut MK

MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dalam Pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Putusan tersebut dimohonkan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yakni A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, diberitakan Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan MK, syarat batas usia calon kepala daerah harus dihitung saat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan sebagai pasangan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK menyebut tahapan pendaftaran, tahapan penelitian persyaratan calon, serta tahap penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan.

Karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon tersebut.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 6 Tahun 2020 atau UU Pilkada menuliskan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada

Baleg DPR batalkan putusan MK

Sehari setelah putusan MK dikeluarkan, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Diberitakan Kompas.com, Rabu, fraksi-fraksi Baleg DPR menolak menjalankan putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dalam rapat yang hanya terlaksana dalam hitungan menit.

Baleg DPR merujuk putusan Mahkaman Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan yang dibuat pada Rabu (29/5/2024) ini mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Namun, wakil Fraksi PDI-P Putra Nababan dan Arteria Dahlan melontarkan argumentasi yang isinya Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Sebab, putusan MK secara hirarkis punya posisi lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Sementara putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Meski begitu, pemimpin rapat Panja Baleg DPR, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP tetap mengetuk palu tanda setuju menolak putusan MK dan mengikuti putusan MA.

Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum

Berapa umur Kaesang saat ini?

Sementara itu, putra bungsu Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat ini berusia 29 tahun.

Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Pada akhir tahun ini, dia baru berumur 30 tahun.

Jika merujuk pada putusan MK soal batas usia calon kepala daerah, Kaesang tidak bisa mencalonkan diri ke Pilkada. Sebab, usianya baru 29 tahun saat KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah.

KPU dijadwalkan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Sementara itu, keputusan Baleg DPR menolak putusan MK dan menerima putusan MA yang membuat Kaesang bisa maju menjadi calon kepala daerah Pilkada mendatang.

Sebab putusan MA mengatur batas usia calon kepala daerah dihitung setelah pelantikan pemenang Pilkada.

KPU bisa melantik kepala daerah pemenang Pilkada 2024 secara bertahap sejak awal Januari 2025 merujuk kepada Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada. Ini berarti Kaesang telah berusia 30 tahun saat tanggal pelantikan tersebut.

Namun hingga saat ini, tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil pemungutan suara Pilkada 2024 belum diputuskan.

KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara terlaksana pada 27 November-16 Desember 2024 sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024.

Sebab, KPU harus menunggu peraturan presiden (Perpres) yang membahas jadwal pelantikan serentak hasil Pilkada 2024.

Leave a comment