“Peringatan Darurat” Garuda Biru Trending Topik di Medsos
JAKARTA, KOMPAS.com – Netizen Indonesia di berbagai platform media sosial ramai membagikan gambar lambang Burung Garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan ‘Peringatan Darurat’
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Adapun gambar Burung Garuda berwarna biru tersebut pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Baca juga: Kala Gempita Kado Agustus dari MK Pupus oleh Manuver DPR…
Hingga Rabu (21/8/2024), pukul 16.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh 53.000 lebih pengguna Instagram.
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ ini juga diikuti oleh vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud yang turut menunggah gambar Burung Garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram-nya @cholil.
Sementara di platform X, gerakan ‘Peringatan Darurat’ bahkan menjadi trending topic dengan tweet mencapai 31.000 lebih.
Gerakan ‘Peringatan Darurat’ di plaform X meluas tak lepas dari sejumlah seniman hingga musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air.
Baca juga: Mulai Besok, Massa Buruh Demo di DPR dan KPU Tuntut Patuhi Putusan MK
Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar ‘Peringatan Darurat’ tersebut.
Bahkan, gerakan ini sudah menjalar hingga ke komunitas pecinta sepak bola Tanah Air. Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta, misalnya.
Dalam unggahan gambar ‘Peringatan Darurat’, Brajamusti Gadjah Mada turut membubuhkan keprihatinannya terhadap kondisi Indonesia.
“Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini,” tulis @Brajagama_.
Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca juga: DPR Anulir MK, Bola Panas di KPU, Pakar: Kita Lihat, Membangkang atau Jaga Konstitusi
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang mebolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.
“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).