Ikut Menganalisis Chat Vina Cirebon,Roy Suryo Malah Tertarik ke Bukti Lain: Kalau Dibuka Luar Biasa
SURYA.co.id – Ikut menganalisis bukti chat Vina Cirebon, Pakar Telematika Roy Suryo malah tertarik pada bukti lain.
Yakni CCTV yang merekam saat kasus Vina Cirebon terjadi.
Menurut Roy Suryo, jika bukti tersebut bisa dibuka di persidangan akan sangat luar biasa.
“Kalau bukti CCTV bisa dibuka kembali di persidangan itu luar biasa, saya ngga yakin masih bisa diangkat lagi,” kata Roy Suryo, melansir dari tayangan Kompas TV.
Hal ini karena Vina bukan merupakan target dalam kasus-kasus yang biasanya melibatkan penyadapan atau intercept oleh pihak berwenang.
Baca juga: Nasib Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Ajukan PK, Eks Wakapolri Heran: Gak Mungkin
Roy Suryo menekankan pentingnya menggunakan ilmu pengetahuan secara netral dan objektif dalam menganalisis kasus ini.
Ia menyatakan siap membantu pengungkapan kasus ini lebih lanjut jika diminta secara resmi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip ilmiah dan hukum yang berlaku.
Di kesempatan tersebut, Roy Surya juga mengungkapkan, apabila hasil ekstraksi ponsel Vina itu sudah ada di berita acara pemeriksaan (BAP) maka itu sudah dikatakan sah.
“Kalau sesuai BAP, berarti itu sah karena sudah digunakan dalam persidangan 2017. Sudah ada yang pernah menguji itu, saya tidak perlu menaruh curiga, paling tidak udah diperiksa penyidik dan kejaksaan,” kata Roy Suryo dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV pada Senin (19/8/2024).
Namun, apabila bukti itu baru dan belum pernah disajikan di persidangan, maka harus dilakukan uji analisis terlebih dahulu untuk memastikan data yang beredar itu benar.
“Saya bisa menguji dibuat kapan, itu rekayasa atau tidak.,” katanya.
Baca juga: Pantesan Susno Duadji Merasa Aneh Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Buktinya Janggal: Ngarang
Menurut Roy, sepanjang bukti chat Vina itu sudah ada di BAP, meskipun pada persidangan tahun 2017 bukti itu tidak dibuka, tetap dikatakan sah.
Justru, bukti di BAP ini bisa dijadikan bukti baru atau novum untuk upaya hukum berikutnya.
“Kalau ada dibukti tapi belum digunakan di persidangan, bisa untuk novum. Sepanjang belum dibuka di persidangan, masih sah,” ungkap Roy.
Roy mengaku siap menjadi ahli untuk menjelaskan tentang bukti ekstraksi data dari ponsel Vina.
Dan, hingga kini, dia mengaku sudah dihubungi oleh pihak-pihak tertentu untuk menganalisis bukti tersebut, namun belum secara resmi.
Karena itu dia baru bisa menganalisis bukti itu sebatas dari bahan-bahan yang didapat dari media sosial atau secara tidak resmi.
Dari bukti yang beredar itu, Roy tertarik dengan komunikasi Vina dengan temannya yang disama dengan sebutan Mek pada pukul 15.16.
Menurut Roy, setting waktu yang digunakan itu mengacu pada universal time code (UTC) yang memiliki perbedaan waktu dengan Indonesia selama 7 jam.
Baca juga: Kronologi Kuasa Hukum Saka Tatal Bisa Temukan Bukti Chat Vina Cirebon, Susno Duadji: Dari Langit
Jadi kalau waktunya 15.16 UTC maka di Indonesia berarti pukul 22.16 WIB.
Menurut Roy Suryo, waktu itu tidak akan berbohong karena sudah ditentukan.
Ini berbeda dengan kesaksian seseorang yang terbatas daya ingatnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi yang menemukan bukti chat Vina ini memastikan bukti itu didapat dari BAP terpidana Rivaldy.
Pengakuan Edwin itu diungkapkan saat berbincang dengan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri di podcast Diskursus Net yang tayang, Kamis (15/8/2024).
“Satu dokumen ekstraksi data (ponsel Vina) dapat dari berkas Rivaldi,” sebut Edwin yang mantan komisioner LPSK.
Diceritakan Edwin, pengacara yang mendampingi Saka Tatal dari awal, Titin Prialianti memang pernah mendampingi semua terpidana. Namun akhirnya hanya mendampingi Saka.
Lazimnya kuasa hukum, seharusnya TItin mendapatkan berkas perkara Saka Tatal, namun ternyata tidak dapat.
Akhirnya Titin mengajukan permintaan berkas secara resmi ke Pengadilan Negeri Cirebon, namun ternyata diberi berkas perkara Rivaldi, bukan Saka Tatal.
Apakah ini kebetulan atau disengaja?
Menurut Edwin, bisa saja menggunakan pendekatan tidak sengaja, namun dia juga mengungkap kemungkinan lain yakni berkas perkara Saka Tatal itu sebenarnya tidak ada.
“Pertanyaan saya, memang ada berkasnya saka tatal?. Kenapa gak berkasnya saka tatal?.
Jawabannya sampai sejauh ini tidak ada,” ungkap Edwin.
Baca juga: Sosok Titin Prialianti yang Ungkap Kronologi Raibnya Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
Diungkapkan Edwin, selama 8 tahun memegang kasus Saka Tatal, Titin tidak pernah mendapatkan berkasnya meski berkali-kali sudah meminta mulai dari penyidik, jaksa hingga pengadilan.
“Jadi kalau dari bu Titin, minta pada penyidik dan jaksa alasannya belum selesai. Padahal ketika penyerahan berkas termasuk tersangka kepada jaksa, harusnya kan ada. Ya, ini berkasnya tidak ada,” kata Edwin.
Pengakuan Edwin ini membuat Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri heran.
“Ini isu penting bagi Mahkamah Agung,” serunya.
Reza sampai meminta maaf ke Titin terkait fakta baru ini.
“Di PN Cirebon minta maaf Iptu Rudiana. Sekarang saya minta maaf ke bu Titin. Selama ini saya mengatakan sengkarutnya kasus Cirebon akibat dari Polda jabar, Kejaksaan dan PN Cirebon yang menurut saya kerjanya gak karuan-karuan. Selain itu juga pendampingan hukum sama buruknya (bad lawyering). Sekarang terjawab bad lawyering tahun 2016 salah satunya tidak pegang berkas. Bagaiaman bisa optimal,” ujar Reza Indragiri.
Sebelumnya, munculnya bukti chat Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dengan temannya, Widi dan Mega akan membuat kasus ini selesai alias game over.
Keyakinan ini diungkapkan Edwin Partogi, kuasa hukum Saka Tatal yang mengungkap kali pertama adanya bukti chat Vina Cirebon ini.
Menurut Edwin, bukti chat Vina ini akan mengakhir segala pembicaraan terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Dia beralasan munculnya bukti chat ini akan mematahkan locus delicti dan tempo delicti kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016 ini.
Locus delicti akan terbantahkan karena sesuai dengan berkas perkara disebutkan bahwa kasus ini terjadi di tiga tempat yakni di belakang showroom, belakang SMP 11 dan di Jembatan Talun.
Sementara tempus delicti disebutkan bahwa penganiayaan terhadap Vina dan Eky terjadi sekira pukul 21.30 dan keduanya ditemukan pada pukul 22.15 di Jembatan Talun, Cirebon.
Baca juga: Sindir Keras Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana, Susno Duadji Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
Padahal, dari bukti chat Vina dengan Widi terungkap bahwa keduanya masih berkomunikasi pada pukul 15.14 UTC atau 22.14 WIB.
Dan, dalam komunikasi itu Vina dan Widi dalam suasana senang, bahkan mereka ditawari untuk dijemput dan diajak bersenang-senang bersama.
“Ini mengakhiri segala pembicaraan tentang kasus vina. Game over,” tegas Edwin dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (11/8/2024).
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id