Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

0 42

TEMPO.CO, Jakarta – Mulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM kini menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP?

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan juga akan menampilkan simbol khusus yang menunjukkan jenis kendaraan, seperti SIM C1/C2 untuk sepeda motor. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan oleh pemegang SIM.

Meski kini SIM telah menggunakan NIK KTP, tapi Anda tidak perlu mengubah SIM lama. SIM dengan format baru ini akan diberikan ketika melakukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Sedangkan bagi yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, persyaratan dan prosedurnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berikut adalah cara buat SIM pakai NIK beserta syarat dan tarifnya.

Syarat Buat SIM dengan NIK

Proses pembuatan SIM menggunakan NIK KTP masih mengikuti aturan yang sama dengan yang berlaku sebelumnya.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut.

– Usia minimal 17 tahun

– Sehat jasmani dan rohani

– Mampu membaca dan menulis

– Memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan lalu lintas dan keterampilan berkendara

– Mengisi formulir pendaftaran

– KTP elektronik

Cara Buat SIM Menggunakan NIK

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pendaftaran SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari App Store atau Play Store.
  2. Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp, lalu klik “Lanjutkan”. Buat PIN atau password.
  3. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat.
  4. Verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto KTP. Pastikan pencahayaan cukup agar data terlihat jelas.
  5. Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email.
  6. Pilih opsi “SIM Baru/Perpanjang SIM”.
  7. Isi formulir pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan data seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kendaraan.
  8. Unggah dokumen persyaratan yang diminta dan klik “submit”.
  9. Setelah data terisi, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia.
  10. Ikuti ujian teori online mengenai aturan lalu lintas dan rambu jalan.
  11. Jika ujian teori lulus, jadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM dengan Format NIK

Biaya pembuatan SIM dengan format baru ini masih tetap sama dengan yang diberlakukan sebelumnya. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM:

– SIM A: Rp120.000

– SIM B1: Rp120.000

– SIM B2: Rp120.000

– SIM C: Rp100.000

– SIM C1: Rp100.000

– SIM C2: Rp100.000

– SIM D: Rp50.000

– SIM D1: Rp50.000

– SIM Internasional: Rp250.000

Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Leave a comment