Informasi Terpercaya Masa Kini

Siapa Pemilik 112 Rekening Terblokir yang Dibobol Pegawai Bank Jago?

0 80

Sebanyak 112 rekening Bank Jago yang sudah terblokir dibobol oleh pegawainya yang berinisial IA (33). Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ratusan rekening tersebut diblokir karena diindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Rekening itu diblokir atas permintaan dari aparat penegak hukum.

“Akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana,” kata dia melalui keterangan yang diterima, Rabu (10/7).

Hal senada dikatakan Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo. Menurut dia, ratusan rekening itu diblokir karena terindikasi menerima aliran uang tindak pidana. Maka dari itu, pihaknya melakukan pemblokiran.

“Rekening yang diblokir merupakan rekening yang terindikasi fraud, bisa berupa penipuan, pencucian uang, pendanaan terorisme sehingga kita melakukan blokir terhadap rekening tersebut,” ucap dia.

Pelaku membobol ratusan rekening yang telah diblokir tersebut dengan cara terlebih dahulu memerintahkan bagian agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening.

Pelaku ini memiliki kewenangan untuk meminta bagian agent command center untuk membuka blokir rekening. Pelaku bekerja ini sebagai staf contact center specialist.

Lalu, bagian agent command center menuruti permintaan pelaku untuk buka blokir rekening itu.

Total, terdapat 112 rekening yang sudah disetujui oleh pelaku untuk dibuka blokirnya. Setelah rekening yang diblokir terbuka, pelaku memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain yang telah disiapkan.

Pelaku ditangkap di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/7). Pelaku pun sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya ponsel yang dipakai oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Leave a comment