Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

0 68

KOMPAS.com – Wajib pajak perlu memahami cara menonaktifkan NPWP secara online.

Cara tersebut bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu mengurus penonaktifan NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP).

Meski begitu, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?

Syarat menonaktifkan NPWP

Sebelum NPWP dinonaktifkan, ada beberapa syarat yang harus diketahui wajib pajak sebelum status NPWP diubah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Simak syarat menonaktifkan NPWP berikut ini:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  5. Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
  8. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  9. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  11. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga: Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?

Cara menonaktifkan NPWP secara online

Dwi menjelaskan, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

Mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.

Di laman tersebut, tersedia fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.

Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih fitur live chat
  • Pilih menu “NPWP”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
  • Baca syarat yang dicantumkan DJP
  • Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa disimak melalui link ini.

Itulah penjelasan DJP soal syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online.

Baca juga: Wajib Pajak Masih Bisa Memadankan NIK-NPWP sampai Akhir 2024

Leave a comment