Menpora soal Paskibraka Tak Berjilbab: Jangan karena Keseragaman Tabrak Nilai
Menpora Dito Ariotedjo buka suara soal Paskibraka diminta tak berjilab saat pengukuhan di IKN, Selasa (13/8). Kata Dito, investigasi tengah dilakukan.
“Iya. Itu kami kemarin sudah langsung melakukan investigasi, dan juga pendalaman. Karena memang untuk paskibraka sejak 2022 itu semua kewenangannya sudah full ditarik di BPIP,” Kata Dito di Istana Kepresidenan, Kamis (15/8).
Ia menjelaskan, kemarin juga ternyata BPIP juga sudah melakukan press conference. Namun sayang jawabannya tidak memuaskan.
“Walaupun jawabannya tidak tegas dan langsung merevisi. Jadi saya sangat menyayangi. Ini ke depan harus kita jaga bersama,” ungkap dia.
“Jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman tapi menabrak nilai-nilai kekukuhan yang sudah dimiliki individu,” imbuhnya.
Kata Dito, Kemenpora ke depannya akan aktif mengawasi para Paskibraka. Sebab, mereka adalah para pemuda yang di bawah tanggungjawab kementeriannya.
“Jadi saya akan berusaha ke depan walaupun paskibraka ini sudah bukan kewenangan kami. Tapi karena paskibraka itu isinya para anak muda, generasi muda yang otomatis tanggung jawab kami,” tutur dia.
“Kami jamin ke depan kita akan melakukan langkah-langkah yang bagaimana pembinaan dan juga pengelolaan paskibraka ke depannya,” sambungnya.
Lantas, sudah adakah arahan dari Presiden Jokowi terkait kisruh ini?
“Tentunya belum. Karena ya itu kewenangannya bukan di Kemenpora. Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa tapi ada BPIP. Tapi saya sebagai menteri yang juga menangani anak muda akan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan,” tutup Dito.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: “demi keseragaman.”
Anggota Paskibraka merupakan siswa SMA kelas X, berusia 16-17 tahun. Berikut persyaratan Paskibraka 2024 yang dikeluarkan BPIP yang harus diteken disertai meterai Rp 10.000:
“Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” ungkap BPIP.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” klaim BPIP.