Rupiah Digital Segera Terbit, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik?
KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) alias rupiah digital.
Rupiah digital adalah mata uang dalam format digital dengan fungsi serupa uang kertas, logam, atau uang elektronik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung rupiah digital.
“Kami sudah lakukan (proof of concept). Sekarang dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok apa,” ujarnya dalam acara GBI Talk on Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Langkah selanjutnya, BI akan mulai melakukan eksperimen atau uji coba terhadap rupiah digital dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.
Lantas, apa beda rupiah digital dengan uang elektronik?
Baca juga: Respons BI soal Pedagang yang Masih Sering Tanya QRIS-nya Apa?
Beda rupiah digital dan uang elektronik
Dilansir dari laman BI, uang elektronik atau electronic money adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilainya tersimpan dalam media elektronik tertentu.
Pengguna uang elektronik umumnya harus menyetorkan uang terlebih dahulu atau top-up kepada pihak penerbit, baik perbankan maupun lembaga non-perbankan.
Baru selanjutnya, uang yang telah disetorkan dan disimpan tersebut dapat digunakan untuk bertransaksi.
Berbeda, CBDC atau rupiah digital adalah uang dalam bentuk digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
Disadur dari Indonesiabaik.id, rupiah digital digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal atau uang tunai berbentuk logam dan kertas.
Nantinya, CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari sebuah mata uang suatu negara. Dalam hal ini, rupiah digital merupakan representasi dari Indonesia.
Berikut beberapa perbedaan rupiah digital dan uang elektronik:
1. Pihak penerbit uang
Perbedaan rupiah digital dan uang elektronik yang paling sederhana adalah dari segi pihak penerbitnya.
Rupiah digital diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku otoritas moneter, sedangkan uang elektronik dapat diterbitkan oleh pihak lain, seperti bank umum atau non-perbankan.
Oleh karena itu, kehadiran rupiah digital tidak akan menghilangkan fungsi uang tunai dan uang elektronik.
Sebaliknya, rupiah digital hanya akan menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik.
Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya
2. Bentuk uang
Dilansir dari laman Kompaspedia, mata uang atau digital currency digital merujuk pada uang dengan bentuk digital.
Artinya, jenis mata uang ini tidak memiliki bentuk fisik yang setara seperti tagihan, cek, atau koin. Rupiah digital pun betul-betul merupakan uang yang hanya ada dalam bentuk digital.
Hal tersebut berbeda dengan uang elektronik yang hanya berupa catatan digital dari uang tunai fisik atau deposit yang dipegang oleh bank maupun lembaga keuangan.
Sebagai informasi, mata uang digital dapat dikategorikan lebih lanjut menjadi cryptocurrency, virtual currency, stablecoin, dan mata uang digital bank sentral (CBDC).
Tiga jenis mata uang selain CBDC disebut mata uang digital terdesentralisasi, yang peredarannya tidak dikontrol oleh bank sentral atau pemerintah.
3. Risiko
Lantaran diterbitkan dan dikontrol oleh BI, maka rupiah digital dinilai memiliki risiko lebih rendah dan terjamin dibandingkan uang elektronik ataupun mata uang digital lain.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/12/2022), penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI karena saat ini peredaran uang digital sudah tak dapat lagi dihindari.
BI pun ingin memberikan layanan CBDC yang aman agar masyarakat terhindar dari uang dalam bentuk digital dengan risiko tinggi.
Di sisi lain, CBDC merupakan langkah BI untuk mengatasi risiko stabilitas aset kripto yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Ke depan, rupiah digital akan diimplementasikan secara bertahap mulai dari bank atau wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan, serta transfer antar-bank.