Informasi Terpercaya Masa Kini

Momen Sedih Marisa Putri,Menangis saat Diingatkan Rajin Sholat dan Baca Al Quran di Sel Tahanan

0 17

TRIBUN-MEDAN.com – Inilah momen sedih saat Marisa Putri teteskan air mata ketika ditetapkan jadi tersangka.

Marisa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73, Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Marisa Putri meneteskan air mata sadar kasus yang sedang membelitnya bisa merusak masa depanya.

Oleh karena itu, Manang meminta agar Marisa Putri bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.

Manang sebelumnya menanyai apakah Marisa Putri kerap dugem di tempat hiburan malam.

“Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?” tanya Manang, dikutip dari akun TikTok @manangsoebeti_official, Selasa (6/8/2024).

“Jarang Pak,” jawab Marisa Putri.

Mahasiswi berumur 21 tahun itu kemudian bercerita tidak suka mengonsumsi narkoba.

Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, barulah dirinya di tawari.

“Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di room (karaoke). Saya tidak mau. Tapi kata teman dikit saja,” ujar Marisa Putri.

Mendengar cerita tersebut, Manang memberikan nasihatnya.

Ia berharap Marisa Putri bisa merubah sikapnya.

“Yang jelas kamu harus betul-betul berubah. Harus betul-betul jadi orang yang lebih baik.”

“Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalani. Apapun itu hukumannya kamu harus menjalani. Karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang, ya,” katanya.

Mendengar nasehat Manang, Marisa Putri hanya bisa menangis.

Ia menganggukkan kepala memberikan isyarat siap bertanggungjawab atas perbuatannya.

Manang juga meminta Marisa Putri untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Ia memintanya agar bertaubat dengan cara rajin ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran.

“Yang penting kamu harus berdoa sama Tuhanmu, sama Allah.”

“Berdoa, ibadah, jangan lepas saat di dalam (sel).”

“Sudah punya Al-Quran di dalam? Ada? Mukenah ada? Jangan tinggalkan itu!” tandas Manang di akhir video.

Detik-detik Kejadian

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.

“Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine,” ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

“Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan,” tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

“Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Alvin.

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.

“Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama,” papar Alvin.

Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment